Bripka Eko Tak Dipecat, Demosi 10 Tahun Usai Terbukti Langgar Kode Etik

banner 468x60

WONOGIRI, Radarjakarta.id — Sosok Bripka Eko Julianto, anggota Polres Wonogiri, menjadi sorotan publik setelah Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara bermuatan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun.

Dalam sidang KKEP yang digelar Jumat (21/8/2026), Bripka Eko tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Majelis justru menjatuhkan sanksi demosi selama 10 tahun. Putusan tersebut membuat Eko tetap berstatus sebagai anggota Polri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkara yang menjerat Eko berkaitan dengan pengiriman foto tidak senonoh serta komunikasi melalui panggilan video bermuatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N, yang disebut merupakan putri rekan kerjanya. Dalam proses pidananya, Eko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Juli 2026.

Rekam Jejak sebagai Polisi Teladan dan Pendakwah

Keputusan KKEP menjadi perhatian karena Eko dikenal tidak hanya sebagai anggota kepolisian, tetapi juga aktif sebagai pendakwah dan pernah terlibat dalam kegiatan Dai Kamtibmas.

Dalam persidangan, rekam jejak serta prestasi Eko selama berdinas menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Ia tercatat pernah memperoleh penghargaan sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri dari Kapolri, Bhabinkamtibmas Berprestasi dari Kabaharkam Polri, serta penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah atas kiprahnya sebagai Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan Jawa Tengah.

Eko juga dikenal aktif berdakwah di luar jam dinas dan pernah mendirikan Pondok Pesantren Santri Manjung di Wonogiri. Namun, rekam prestasi tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang dinyatakan terbukti oleh majelis.

Perbuatan Sadar Jadi Faktor Memberatkan

Di sisi lain, majelis KKEP mempertimbangkan faktor yang memberatkan. Perbuatan Eko dinilai dilakukan secara sadar dan yang bersangkutan mengetahui risiko dari tindakannya. Kasus tersebut juga menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian dari mekanisme internal Polri untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

“Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi.”

Demosi merupakan sanksi berupa pemindahan anggota dari jabatan atau hierarki sebelumnya ke posisi dengan tingkat yang lebih rendah. Dalam kasus Eko, sanksi tersebut berlaku selama 10 tahun.

Putusan ini sekaligus membuka kembali perdebatan publik mengenai proporsionalitas sanksi terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik, terutama ketika pelanggaran tersebut berkaitan dengan perkara seksual. Di satu sisi, majelis mempertimbangkan rekam prestasi dan kontribusi Eko; di sisi lain, tindakan yang dilakukan secara sadar tetap dinyatakan sebagai pelanggaran serius.

Dengan demikian, perkara Bripka Eko tidak berakhir pada pemecatan, melainkan sanksi demosi 10 tahun, sementara proses hukum pidana atas perkara yang menjeratnya menjadi bagian terpisah dari penanganan etik internal Polri.|Suyatmi*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.