KPK Tahan Gatot Heroe, Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, pada Rabu (26/8/2026). Penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya terkait pengurusan importasi barang.

Gatot sebelumnya diperiksa KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar sekitar sore hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kemudian dibawa menuju mobil tahanan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

KPK menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses kepabeanan atas barang-barang impor perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, Gatot disebut pernah menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara suap importasi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak dari Blueray Cargo.

KPK juga mengungkap bahwa dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai dalam perkara yang berkaitan dengan Blueray Cargo mencapai sekitar Rp61,9 miliar. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan pemberian untuk memuluskan proses kepabeanan barang impor.

Penahanan Gatot menjadi babak baru dalam pengusutan perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai serta John Field dan pihak lain dari Blueray Cargo. Pada Juli 2026, KPK mengonfirmasi Gatot sebagai tersangka baru setelah namanya mencuat dalam pengembangan penyidikan.

Untuk tahap awal, Gatot ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK masih terus mendalami rangkaian pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan mekanisme pengurusan importasi dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sementara pembuktian mengenai tindak pidana yang didakwakan akan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan persidangan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.