Jimmy Endey Pimpin BCW, Dorong Pengawasan Bea Cukai

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang resmi membentuk Bea Cukai Watch (BCW) sebagai wadah masyarakat sipil yang berfokus pada kajian, pemantauan, dan pengawasan terhadap sektor kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Kesepakatan pembentukan BCW dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Forum tersebut digagas dan disepakati oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus, dan Antonius Bramantyo. Dalam struktur awal tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium/Koordinator Bea Cukai Watch.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pembentukan BCW dilandasi pandangan bahwa partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendorong tata kelola kepabeanan dan cukai yang transparan, profesional, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Kehadiran lembaga pemantau masyarakat sipil ini dinilai memiliki relevansi di tengah kompleksitas persoalan kepabeanan, mulai dari pengawasan lalu lintas barang, perdagangan ilegal, penyelundupan, pelayanan publik, hingga upaya menjaga penerimaan negara.

Jimmy Endey menegaskan, BCW tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan pemerintah ataupun aparat penegak hukum. Sebaliknya, BCW akan menempatkan diri sebagai mitra kritis yang menjalankan fungsi pengawasan dari perspektif masyarakat sipil.

“BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Tetapi ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.

Awasi Kebijakan hingga Penegakan Hukum

Menurut para pendiri, sektor kepabeanan memiliki posisi strategis karena bersinggungan langsung dengan penerimaan negara, aktivitas ekspor-impor, perlindungan industri dalam negeri, investasi, dunia usaha, serta pemberantasan penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Karena itu, pengawasan publik yang akan dilakukan BCW tidak semata diarahkan untuk mencari dugaan pelanggaran. Aspek regulasi, kualitas pelayanan, konsistensi penegakan hukum, transparansi proses penindakan, hingga perlindungan hak masyarakat dan pelaku usaha juga akan menjadi bagian dari perhatian.

Dalam menjalankan kegiatannya, BCW akan melakukan penelitian dan kajian terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai, menerima serta menelaah pengaduan masyarakat, melakukan advokasi kebijakan, menggelar diskusi publik, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Sejumlah isu strategis yang akan menjadi perhatian antara lain penyelundupan, ekspor-impor, peredaran barang ilegal, tata kelola barang hasil penindakan, pelayanan kepabeanan, penerimaan negara, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Para pendiri BCW menegaskan bahwa seluruh kajian maupun pernyataan organisasi harus bertumpu pada fakta, data, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip praduga tidak bersalah juga menjadi bagian penting dalam kerja pengawasan. Pihak yang menjadi objek kajian akan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar setiap persoalan dapat dilihat secara proporsional dan berimbang.

“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Itu yang akan menjadi salah satu prinsip kerja kami,” demikian kesepakatan para pendiri.

Penyelundupan Emas Jadi Perhatian

Deklarasi BCW berlangsung ketika perhatian publik kembali tertuju pada persoalan penyelundupan emas. Pada hari yang sama, pemberitaan media nasional mengungkap adanya puluhan kasus penyelundupan emas yang digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Bagi BCW, fenomena tersebut tidak hanya dapat dilihat dari sisi keberhasilan penindakan. Kasus-kasus tersebut juga membuka ruang kajian mengenai pola penyelundupan, efektivitas pengawasan jalur keluar-masuk barang, asal-usul barang, konsistensi penegakan hukum, hingga potensi penerimaan negara yang harus diselamatkan.

BCW menyatakan keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan patut diapresiasi. Namun, menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.

Siapkan Struktur dan Program Kerja

Pasca pembentukan, Presidium bersama para pendiri akan menyusun struktur organisasi, perangkat kelembagaan, program kerja, serta ketentuan internal yang menjadi pedoman operasional BCW.

Forum tersebut juga akan membuka ruang komunikasi dengan akademisi, praktisi hukum dan kepabeanan, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam waktu dekat, BCW berencana menyiapkan sejumlah kajian mengenai persoalan aktual di sektor kepabeanan dan cukai. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendorong tata kelola yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.

BCW menegaskan posisinya sebagai organisasi independen dan tidak akan menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.

“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” tutup Jimmy.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.