JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus desakan kepada DPR RI dan Pemerintah agar lebih serius menjalankan agenda pemberantasan korupsi, pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, pemberantasan judi online, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat yang terdampak kerusakan ekologis.
KAMSRI menilai momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh kembali berakhir pada sekadar janji politik. Saat ini Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. DPR juga menyebut pembahasan masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan DIM, hingga pengesahan.
Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP KAMSRI, Maulana Taslam menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga negara agar agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti pada retorika.
“Kami datang ke DPR bukan untuk sekadar berteriak, tetapi untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan undang-undang yang konkret. RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama menjadi pembahasan. Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan,” tegas Maulana.
Menurut KAMSRI, RUU Perampasan Aset harus disusun secara tegas, tetapi tetap menjamin due process of law, perlindungan hak warga negara, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Hal tersebut juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan pengelolaan aset hasil perampasan.
“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan kesewenang-wenangan baru. RUU Perampasan Aset harus kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga kuat dalam menjamin kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegas Maulana.
Dalam aksi tersebut, KAMSRI membawa sejumlah pokok tuntutan, yaitu:
1. Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menuntaskan serta mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026, dengan memastikan substansinya efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.
2. Mendesak DPR RI membuka pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan dan menjamin partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas dalam proses legislasi.
3. Mendesak pemerintah dan DPR memastikan seluruh aset hasil perampasan dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta diprioritaskan bagi kepentingan negara dan masyarakat.
4. Mendesak penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara maksimal dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.
5. Mendesak peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembentukan undang-undang, termasuk membuka ruang konsultasi publik yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Mendesak pemerintah memberantas praktik judi online secara tegas, menyeluruh, dan terukur, termasuk menindak jaringan, bandar, penyedia sistem pembayaran, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari ekosistem judi online.
7. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas korporasi maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, sekaligus mewajibkan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.
Maulana menambahkan, KAMSRI akan terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga benar-benar menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan publik.
“Kami tidak ingin rakyat kembali mendengar janji bahwa RUU ini akan selesai pada akhir tahun, tetapi kemudian kembali tertunda. Kalau memang Desember 2026 menjadi target pengesahan, maka sejak sekarang DPR harus menunjukkan peta jalan yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi masyarakat,” ujarnya.
KAMSRI juga meminta DPR RI tidak menjadikan alasan keterbatasan waktu pembahasan sebagai dasar untuk mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi publik. DPR sendiri menyatakan masih terdapat sejumlah isu krusial yang harus didalami agar aturan tersebut efektif sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
DPP KAMSRI memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan dilaksanakan sebagai penyampaian pendapat di muka umum secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.











