Pengacara Bantah Tuduhan Penggelapan Dana UD Mandiri, Ungkap Dugaan Tekanan terhadap Klien

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id — Perselisihan antara mantan staf administrasi UD Mandiri, Amilia Dwi Meijiriani (Ami), dengan pihak perusahaan memasuki ranah hukum. Kuasa hukum Amilia membantah tuduhan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya. Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan Amilia telah melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan. Kedua pihak kini memiliki versi berbeda dan masing-masing mengaku memiliki bukti untuk mendukung keterangannya.

Pengacara Amilia dari Kantor Hukum Lubis SH & Rekan, Mahmud Irsad Lubis, SH, mengatakan dana yang diterima kliennya bukan hasil penggelapan. Menurut dia, uang tersebut merupakan pemberian dari pihak pemasok atau supplier sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Amilia dalam bidang logistik. “Amilia tidak melakukan penggelapan dan penipuan terhadap UD Mandiri. Dana yang diterima merupakan pemberian langsung dari supplier sebagai bentuk keberhasilan kerja, dan tidak mengurangi dana perusahaan,” kata Mahmud.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap Amilia. Menurut keterangan yang diterima tim hukum, Amilia diduga tidak diperbolehkan pulang dalam periode tertentu dan diminta membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan kesalahan serta kewajiban mengganti kerugian. Mahmud mempertanyakan proses pembuatan surat pernyataan tertanggal 23 Juni 2026 yang menyebut adanya dugaan mark-up pada nota pembelian bahan baku UD Mandiri dengan nilai sekitar Rp450 juta hingga Rp500 juta. Pihak kuasa hukum menilai pernyataan tersebut perlu diuji karena diduga dibuat dalam kondisi tekanan.

Mahmud juga menyebut kliennya mengalami perlakuan yang diduga kasar dan penghinaan sehingga mengalami tekanan psikologis dan sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, dugaan tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak Amilia yang masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Sementara itu, pihak UD Mandiri melalui pimpinan Faisal Fadlan pada 15 Agustus 2026 mengeluarkan pemberitahuan yang menyatakan Amilia sudah tidak bekerja sejak 23 Juli 2026. Dalam pemberitahuan tersebut, perusahaan menuduh Amilia melakukan penggelapan dana, penipuan laporan keuangan, serta pemalsuan dokumen. Tuduhan tersebut hingga kini masih menjadi sengketa antara kedua pihak.

Menanggapi tuduhan perusahaan, tim kuasa hukum Amilia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian. Pengacara menyebut sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan video, tengah dipersiapkan untuk mendukung laporan tersebut. Tim hukum juga mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan penyebaran data pribadi, fitnah, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan pihak mana yang terbukti benar. Dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, maupun dugaan penyekapan dan pemaksaan pengakuan masih berupa klaim dari masing-masing pihak. Pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Radarjakarta.id tetap membuka ruang bagi pihak UD Mandiri untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Amilia.|Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.