Oleh: DR. Muhammad Ilham Hermawan
Dosen Fakultas Hukum Univeritas Pancasila
Sebagaimana rancangan peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang beredar pada saat ini, tampak Kementerian PKP tengah menyiapkan penguatan regulasi pembinaan pelaku usaha perumahan yang sekaligus menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian penting dalam tata kelola sektor perumahan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana Rancangan Peraturan Menteri tersebut menempatkan perlindungan konsumen dalam kerangka pembinaan pelaku usaha? Pertanyaan yang penting untuk mendapatkan jawaban karena pembinaan pelaku usaha dan perlindungan konsumen sesungguhnya tidak perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan (vis a vis).
Dalam sektor perumahan, perlindungan konsumen justru harus dibangun sejak dari hulu melalui pembinaan pelaku usaha yang kompeten, profesional, dan bertanggung jawab. Dan, harus diyakini, perlindungan tidak hanya bekerja setelah konsumen mengalami kerugian, tetapi juga bergerak diawal melalui upaya pencegahan dengan memastikan informasi pemasaran disampaikan secara benar dan transparan, kewajiban dalam PPJB dipenuhi, serta rumah diserahkan sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Atas dasar itu, Rancangan Peraturan Menteri ini sepatutnya dibaca secara utuh dari konsep normatif yang dibangunnya, pembacaan tidak cukup hanya dari instrumen registrasi dan sertifikasi yang diatur di dalamnya. Setidaknya terdapat 4 (empat) aspek yang penting untuk dicermati, yakni (1) penempatan pengaduan konsumen sebagai bagian dari pengawasan, (2) konsekuensi yang diberikan terhadap pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, (3) batas kewenangan Peraturan Menteri dalam memperkuat instrumen perlindungan konsumen, serta (4) keseimbangan pengaturan antara kepentingan pelaku usaha dan konsumen. Keempat aspek tersebut dapat menjadi ukuran untuk melihat apakah regulasi ini benar-benar mampu menjadikan pembinaan pelaku usaha sebagai salah satu instrumen perlindungan konsumen perumahan.
Pengaduan Konsumen Menjadi Bagian dari Pengawasan
Salah satu hal penting yang dapat dilihat dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut yakni mulai ditempatkannya pengaduan konsumen sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap pelaku usaha perumahan. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif melalui laporan dan sistem informasi, tetapi juga dapat bersumber dari kunjungan lapangan rutin, pengaduan masyarakat, maupun informasi lain yang menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan (media arus utama).
Dengan konstruksi normatif tersebut, pengaduan konsumen tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan individual antara konsumen dan pelaku usaha, tetapi dapat menjadi informasi awal bagi regulator untuk mendeteksi adanya pelanggaran dan nilai kepatuhan pelaku usaha.
Pendekatan seperti ini menjadi penting karena persoalan konsumen perumahan sering kali berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewajiban pelaku usaha. Maka, rancangan Peraturan Menteri menempatkan konsumen sebagai subjek yang berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, menyampaikan keluhan, memperoleh edukasi, serta mendapatkan pelayanan yang benar dan tidak diskriminatif. Pada saat yang sama, pelaku usaha dibebani kewajiban untuk memberikan informasi secara benar dan transparan, memenuhi ketentuan mengenai PPJB, serta menyerahkan rumah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.
Pengawasan Harus Diikuti Konsekuensi yang Tegas
Menempatkan pengaduan konsumen sebagai bagian dari pengawasan tentu belum cukup apabila hasil pengawasan tidak diikuti dengan konsekuensi yang nyata. Di sinilah pembinaan pelaku usaha tidak boleh berhenti pada registrasi, sertifikasi, maupun pemenuhan kewajiban administratif. Ketika melalui proses pengawasan ditemukan adanya ketidakpatuhan, harus tersedia mekanisme yang memungkinkan regulator mengambil tindakan secara bertahap dan proporsional, mulai dari peringatan, penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan predikat atau sertifikat sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kewenangan yang dimiliki.
Hal yang juga tidak kalah penting, membangun rekam jejak kepatuhan pelaku usaha, dalam Rancangan Peraturan Menteri disebut dengan Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Perumahan. Dengan adanya indeks ini, pelanggaran serius maupun pelanggaran yang dilakukan secara berulang seyogyanya tidak berhenti sebagai catatan atas satu kasus tertentu, tetapi perlu menjadi bagian dari rekam jejak pelaku usaha, termasuk melalui mekanisme daftar hitam atau blacklist. Tentu, mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan secara serampangan.
Harus terdapat kriteria pelanggaran yang objektif, prosedur yang jelas, kesempatan bagi pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi atau mengajukan keberatan, serta konsekuensi yang terukur dan proporsional. Mekanisme ini yang kedepannya harus di jawab dalam petunjuk teknis yang menjadi diamanatkan Rancangan Peraturan Menteri.
Perlu di ingat, dalam perspektif perlindungan konsumen, rekam jejak tersebut memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar instrumen pemberian sanksi. Informasi mengenai tingkat kepatuhan pelaku usaha dapat menjadi instrumen keterbukaan informasi sekaligus edukasi bagi masyarakat sebelum menentukan pilihan dan melakukan transaksi perumahan. Konsumen dengan demikian memiliki kesempatan untuk mengetahui kredibilitas dan rekam jejak pelaku usaha sebelum mengambil keputusan yang memiliki konsekuensi finansial jangka panjang.











