Penguatan Perlindungan Konsumen Tetap Harus Sesuai Kewenangan
Merupakan hal yang wajar adanya keinginan untuk memperkuat perlindungan, tetapi tidak seluruh persoalan perlindungan konsumen perumahan dapat diselesaikan melalui satu Peraturan Menteri. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan secara asas, berlaku bahwa “setiap jenis peraturan memiliki batas kewenangan dan materi muatannya masing-masing”. Karena itu, seberapa pun pentingnya suatu instrumen perlindungan konsumen, dalam ilmu perudang-undangan pengaturannya tetap harus ditempatkan pada kesesuaian “jenis dan hierarki” peraturan perundang-undangan yang tepat.
Maka, gagasan mengenai pembentukan Housing Tribunal, Housing Inspector, penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maupun pengembangan mekanisme khusus penyelesaian sengketa sektor perumahan merupakan gagasan yang penting untuk dikembangkan.
Namun, perlu dipahami, ketika suatu kelembagaan atau instrumen hendak diberikan kewenangan untuk memutus sengketa, melakukan tindakan pemerintahan tertentu terhadap pelaku usaha, menghentikan pekerjaan, memerintahkan perbaikan, melakukan penyidikan, atau menjatuhkan konsekuensi hukum tertentu, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kebutuhan kebijakan, tetapi juga mengenai ada atau tidaknya dasar kewenangan untuk mengaturnya.
Karena itu, tidak dimuatnya seluruh instrumen tersebut dalam Rancangan Peraturan Menteri tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai lemahnya keberpihakan terhadap perlindungan konsumen. Justru, kepatuhan terhadap batas kewenangan merupakan bagian dari kepastian hukum itu sendiri.
Instrumen yang membutuhkan pembentukan kelembagaan baru atau pemberian kewenangan yang lebih luas perlu memperoleh dasar hukum pada tingkat peraturan perundang-undangan yang memadai. Dalam konteks ini, sejumlah gagasan tersebut lebih tepat menjadi bagian dari agenda penguatan dan penyempurnaan regulasi sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tingkat undang-undang.
Bukan Memilih Pengembang atau Konsumen
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Rancangan Peraturan Menteri ini mejadi sesat ketika diletakkan sebagai pilihan antara membela pelaku usaha atau membela konsumen. Sebagai regulator, Kementerian PKP justru memiliki kepentingan untuk menjaga keduanya dalam satu ekosistem perumahan yang sehat. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, pembinaan, dan iklim usaha yang kondusif, sementara konsumen membutuhkan informasi yang benar, kualitas dan keamanan produk, kepastian transaksi, serta perlindungan ketika hak-haknya tidak terpenuhi.
Di sinilah pembinaan pelaku usaha dan perlindungan konsumen harus dipahami sebagai dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa pembinaan terhadap pelaku usaha, perlindungan konsumen akan cenderung bekerja setelah kerugian terjadi. Sebaliknya, tanpa orientasi perlindungan konsumen, pembinaan pelaku usaha berisiko berhenti pada registrasi, sertifikasi, dan pemenuhan administrasi yang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pelaku usaha yang kompeten, profesional, dan patuh terhadap kewajibannya akan menghasilkan produk dan pelayanan yang lebih baik. Pada gilirannya, kondisi tersebut akan meningkatkan perlindungan sekaligus kepercayaan konsumen. Kepercayaan konsumen yang semakin kuat juga memberikan manfaat bagi dunia usaha karena dapat mengurangi risiko transaksi, memperkuat iklim investasi dan pembiayaan, serta mendukung terciptanya pasar perumahan yang lebih sehat.
Dengan demikian, pembinaan pelaku usaha bukanlah lawan dari perlindungan konsumen. Justru melalui pelaku usaha yang kompeten, profesional, transparan, dan bertanggung jawab, perlindungan konsumen dapat dimulai sejak dari hulu. Itulah paradigma yang semestinya menjadi ruh dari pengaturan pembinaan pelaku usaha perumahan.











