DEPOK, Radarjakarta.id — Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menertibkan sekitar 350 bangunan liar semi permanen dalam rangka penataan kawasan Pasar Tradisional Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, bangunan yang ditertibkan merupakan lapak dan bangunan semi permanen yang dinilai tidak memiliki izin serta mengganggu akses jalan yang menjadi fasilitas umum masyarakat.
Menurut Dede, penertiban dilakukan setelah pemerintah menjalankan sejumlah tahapan sesuai prosedur. Para pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.
“Sebelumnya sesuai prosedur kami sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3,” kata Dede kepada wartawan.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi penertiban selama kurang lebih satu bulan. Setelah seluruh tahapan peringatan dilaksanakan, pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Setelah SP 1 sampai SP 3 kami laksanakan, kami masih memberikan kelonggaran hampir satu minggu sebelum penertiban,” ujarnya.
Dede menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi dasar penertiban. Pertama, bangunan dan lapak digunakan untuk kegiatan perdagangan tanpa izin. Kedua, keberadaan sejumlah bangunan dinilai mengganggu akses jalan yang digunakan masyarakat di sekitar Pasar Cisalak.
“Mereka tidak berizin dalam melaksanakan kegiatan berjualan. Kemudian ada bangunan yang mengganggu akses jalan warga,” katanya.
Padahal, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan fasilitas perdagangan di dalam gedung Pasar Cisalak yang dapat dimanfaatkan para pedagang untuk menjalankan aktivitas usahanya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 240 personel gabungan dikerahkan. Mereka terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun Subdenpom, Kejaksaan, serta unsur pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, persoalan yang ditemukan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan izin berjualan. Sejumlah pedagang juga diketahui memanfaatkan fasilitas umum yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Ada yang menggunakan fasilitas umum di mana yang seharusnya bukan untuk pedagang dan tidak memiliki izin,” ujar Widyati.
Selain menggunakan fasilitas umum, kata Widyati, terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Sebagian bangunan lainnya juga diduga melewati batas lahan yang seharusnya digunakan untuk area pembangunan.
Setelah penertiban, Pemerintah Kota Depok mengarahkan para pedagang yang selama ini berjualan di luar gedung agar menempati area perdagangan yang telah disediakan di dalam Pasar Cisalak.
Camat Cimanggis Rahmat Maulana mengatakan, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan aman, baik bagi pedagang maupun masyarakat.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Muryani, mengaku telah menerima pemberitahuan mengenai rencana penertiban tersebut. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan surat peringatan kepada para pedagang.
“Ada pemberitahuan dari bulan kemarin. SP 1, 2, 3 ada, dari 28 Juli,” ujar Muryani.|Aji*











