“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan kawasan bantaran kali, sementara setiap klaim kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.”
“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan kawasan bantaran kali, sementara setiap klaim kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.”
Baca Juga :
Headlines
Tag: bangunan liar
Program “Sasapu Bandung” Bersih – Bersih Sisa Bongkaran Bangunan Liar
BANDUNG, Radarjakarta.id – Ketua RW 01 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Eko Budi […]
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
“Lingkungan jadi kotor dan kumuh. Kalau dibiarkan terus, bukan hanya merusak pemandangan, tapi juga bisa mengganggu kesehatan warga serta memicu masalah yang lebih besar.”

Pemberhentian Penertiban Bangunan Liar di Situ Tujuh Tidak Benar
Penegasan Pemkot Depok soal tuntasnya pembongkaran bangunan liar di badan air Situ Tujuh
Aneh! Bangunan Liar “Kuasai” Lahan Fasum Kalideres Permai
Ironi memprihatinkan terjadi di Blok C8–C9 RT 02 RW 014, Perumahan Kalideres Permai. Lahan Fasum milik Pemda DKI Jakarta, yang seharusnya menjadi paru-paru hijau.
Bangunan Liar di Tanah Pemkot Tutup Akses Warga
Radarjakarta.id | DEPOK – Bangunan liar yang berjualan kardus di Jalan Akses UI RW 06 […]
500 Personel Gabungan Jakarta Barat Bongkar Bangli di Lahan PT KAI Tambora
Radarjakarta.id | JAKARTA – Puluhan bangunan liar (Bangli) semi permanen yang berdiri di atas lahan […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











