HUT Kedua DePA-RI, Advokat Didorong Bersatu untuk Keadilan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahun (HUT) kedua di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta. Peringatan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penguatan komitmen advokat dalam menjalankan peran sebagai salah satu penegak hukum untuk mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

Kegiatan HUT dihadiri sejumlah pimpinan serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DePA-RI dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Sejumlah ketua DPD lainnya disebut berhalangan hadir. Acara juga diisi dengan pengangkatan beberapa pengurus dan mengusung semangat Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, serta Bendahara Umum Broto Pramono, SH, MH, menegaskan pentingnya persatuan di kalangan advokat. Menurutnya, kepentingan hukum dan keadilan semestinya ditempatkan di atas kepentingan kelompok, organisasi maupun pribadi. Perbedaan organisasi advokat, kata dia, tidak seharusnya menjadi penghalang dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Luthfi juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang transparan dan regenerasi kepemimpinan. Ia menyatakan DePA-RI bukan milik figur tertentu, melainkan milik seluruh anggotanya. Karena itu, ia mendorong agar kepentingan organisasi dipisahkan dari kepentingan pribadi serta pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan di setiap tingkatan organisasi. DePA-RI, lanjutnya, juga berkomitmen memberikan pembelaan secara profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etika maupun hukum sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.

Dalam konteks profesi, Luthfi menilai prinsip pembelaan harus tetap berpijak pada kebenaran dan keadilan. Ia merujuk keteladanan advokat senior Adnan Buyung Nasution yang berpandangan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan, termasuk mereka yang menghadapi tuduhan pidana. Menurutnya, pembelaan terhadap tersangka bukan berarti membenarkan perbuatannya atau memaksakan pembebasan, melainkan memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban klien berjalan sesuai prinsip kebenaran, keadilan, serta hak-hak hukum yang berlaku.

Luthfi juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 sebagai momentum bagi advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun persatuan yang lebih kokoh. Ia menilai perubahan lingkungan hukum akibat kecerdasan buatan, perkembangan teknologi siber, kejahatan lintas negara, investasi lintas batas, sengketa perdagangan internasional, serta dinamika ekonomi dan politik global menuntut advokat memiliki kompetensi yang semakin luas. Menurutnya, advokat masa depan tidak cukup hanya menguasai penyelesaian sengketa (dispute resolution), tetapi juga perlu memahami pencegahan sengketa (dispute prevention) dan perlindungan investasi (investment protection).

Memasuki usia kedua, DePA-RI menyatakan akan memperkuat konsolidasi dari tingkat pusat hingga daerah serta memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga hukum dan organisasi advokat di dalam maupun luar negeri. DePA-RI menyebut telah menjalin hubungan dengan Law Society of Singapore, Beijing Lawyers Association, China University of Political Science and Law, serta bertukar pengalaman dengan Singapore International Arbitration Center dan Singapore Mediation Centre. Ke depan, organisasi ini mendorong persatuan advokat dalam pembentukan UU Advokat yang baru agar kepentingan profesi, termasuk perlindungan terhadap advokat dan penguatan hak imunitas, mendapat perhatian. Dengan semangat Justitia Omnibus, DePA-RI menegaskan keinginannya tidak sekadar menjadi organisasi advokat, tetapi menjadi gerakan yang memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan.|Arm*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.