Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 1,1 Ton Bahan Baku Narkotika, Selamatkan 3,5 Juta Jiwa

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sekitar 1,1 ton bahan baku narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional yang diduga menjadi pemasok bahan baku pembuatan narkoba. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas enam warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp119 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 3,53 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, Kasatres Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, dan Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dari hulu, yakni sebelum bahan baku diproduksi dan diedarkan ke masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol. Nasriadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308.000 butir Carisoprodol seberat sekitar 130 kilogram, 40 drum berisi sekitar 1.000 kilogram bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water dengan berat sekitar 1 kilogram, 500 gram ketamin, sekitar 1.650 kilogram bahan baku pendukung pembuatan narkotika, serta satu unit mesin mixer dan mesin pencetak yang digunakan dalam proses produksi.

Kapolres mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mampu membongkar jaringan tersebut melalui penyelidikan dan pengembangan lintas daerah. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah mendapat penetapan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Pengadilan.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat petugas menemukan ratusan ribu butir obat yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke kawasan Mijen, Jawa Tengah, yang diduga menjadi lokasi produksi. Di tempat itu, polisi menemukan gudang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak. Penelusuran selanjutnya mengarah ke Cakung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika berupa bubuk Carisoprodol.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah mempersiapkan perluasan pemasaran ke wilayah Jakarta, namun rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, serta GE, seorang warga negara asing asal Tiongkok. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KUHP serta peraturan penyesuaiannya. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.