Komisi III DPR Pastikan Tak Ada Surpres Penggantian Kapolri

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  – Komisi III DPR RI membantah keras kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan Komisi III menegaskan hingga Selasa (4/8/2026), DPR belum menerima dokumen resmi apa pun dari Presiden mengenai pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan informasi yang menyebut Surpres penggantian Kapolri telah dikirim ke DPR adalah tidak benar. Menurutnya, setiap proses pergantian Kapolri harus melalui mekanisme konstitusional, yakni Presiden mengirimkan Surpres kepada DPR untuk kemudian dibahas di Komisi III sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hingga saat ini, tahapan tersebut belum pernah terjadi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia memastikan Komisi III belum menerima Surpres maupun informasi resmi terkait pergantian Kapolri. Sahroni menegaskan kabar yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu yang berkembang di media sosial.

Habiburokhman juga mengimbau publik untuk mengedepankan informasi dari sumber resmi pemerintah maupun DPR. Ia menilai penyebaran kabar tanpa dasar dapat menimbulkan spekulasi yang tidak perlu dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Isu pergantian Kapolri mencuat setelah beredar narasi di berbagai platform digital yang menyebut Presiden telah menerbitkan Surpres bahkan Keputusan Presiden mengenai calon Kapolri baru. Namun, hingga kini tidak ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut. Sejumlah media nasional juga mengonfirmasi bahwa DPR belum menerima Surpres dimaksud.

Dengan adanya klarifikasi dari pimpinan Komisi III DPR RI, isu pergantian Kapolri dipastikan masih sebatas rumor. Selama belum ada Surpres resmi dari Presiden kepada DPR, proses pergantian Kapolri belum berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.