Jangan Tangisi Bank Asing, Potensi Tambang Rakyat Jauh Lebih Besar

Haidar Alwi
banner 468x60

Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Repatriasi laba sekitar Rp11,5 triliun oleh Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC tidak perlu dijadikan alasan untuk meragukan arah pembangunan nasional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bank asing datang ke Indonesia untuk memperoleh keuntungan dan secara hukum berhak membawa pulang keuntungan tersebut.

Indonesia tidak boleh panik, tunduk, atau mengubah kebijakan ekonomi kerakyatan hanya demi mempertahankan laba perusahaan asing di dalam negeri.

Yang jauh lebih penting adalah konsistensi menjalankan Pasal 33 UUD 1945 dengan memastikan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Salah satu pembuktiannya adalah membuka jalan yang lebih mudah, murah, legal, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan rakyat.

Bank asing boleh mengurangi bisnisnya. Modal asing boleh bergerak mengikuti kepentingan globalnya.

Namun, kekayaan alam Indonesia tidak boleh terus dikuasai oleh segelintir perusahaan besar, jaringan pemodal, dan pemegang konsesi.

Sementara masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang hanya menjadi pekerja kasar, penonton, atau bahkan tersangka ketika berusaha memperoleh penghidupan dari tanahnya sendiri.

Pemerintah harus menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tidak ditentukan oleh kesediaan tiga bank global menahan keuntungannya di Jakarta, tetapi oleh kemampuan negara membangun sumber-sumber kekayaan baru yang dimiliki, dikelola, dan dinikmati rakyat Indonesia.

Selama ini, masyarakat di berbagai daerah kaya mineral menghadapi ironi besar. Kekayaan berada di bawah tanah mereka, tetapi jalan untuk memperoleh izin pertambangan rakyat dipenuhi prosedur panjang, biaya besar, keterbatasan wilayah, kewajiban teknis, dan beban finansial yang tidak sebanding dengan kemampuan usaha rakyat.

Akibatnya, pertambangan tanpa izin terus tumbuh. Bukan semata-mata karena masyarakat menolak hukum, tetapi karena jalur legal sering kali lebih sulit, lebih mahal, dan lebih lambat daripada kegiatan ilegal.

Ketika legalitas menjadi barang mewah, negara secara tidak langsung menyerahkan rakyat kepada cukong, pemodal tersembunyi, pembeli hasil tambang yang menekan harga, serta jaringan perlindungan ilegal.

Pemerintah harus memutus lingkaran tersebut.

Wilayah Pertambangan Rakyat harus segera diperluas dan ditetapkan berdasarkan potensi nyata, sejarah kegiatan masyarakat, daya dukung lingkungan, serta kepentingan ekonomi daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.