Dengan tata kelola tersebut, pertambangan rakyat tidak lagi identik dengan kegiatan ilegal dan kerusakan lingkungan.
Pertambangan rakyat dapat menjadi pusat ekonomi daerah yang menciptakan pekerjaan, menghidupkan koperasi, meningkatkan penerimaan daerah, memperluas basis pajak, menggerakkan transportasi, bengkel, perdagangan, dan usaha kecil di sekitarnya.
Inilah jawaban yang lebih berdaulat terhadap keluarnya laba bank asing.
Indonesia tidak perlu mengejar setiap rupiah milik perusahaan asing agar tetap berada di dalam negeri.
Indonesia harus memastikan kekayaan yang tersimpan di dalam buminya dapat menjadi sumber pembentukan modal bagi rakyat sendiri.
Pasal 33 UUD 1945 tidak memerintahkan negara menjaga kenyamanan modal asing sebagai tujuan tertinggi.
Konstitusi memerintahkan negara menguasai cabang-cabang produksi penting dan menggunakan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Investasi asing tetap dibutuhkan. Bank asing tetap dipersilakan berbisnis, memperoleh keuntungan, dan membawa pulang laba sesuai hukum.
Namun, modal asing harus menjadi alat pembangunan nasional, bukan pemegang hak veto terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.
Indonesia tidak boleh gemetar hanya karena tiga bank global merepatriasi Rp11,5 triliun.
Jumlah tersebut dapat digantikan berkali-kali lipat apabila negara berhasil menciptakan ribuan pusat ekonomi baru berbasis pertambangan rakyat yang legal, produktif, ramah lingkungan, dan dikelola secara profesional.
Bank asing boleh saja pulang membawa keuntungannya, tapi pemerintah tidak boleh ikut mundur dari amanat konstitusi.
Modal asing boleh pergi. Kedaulatan ekonomi harus tetap berdiri.











