Diana Pungky Laporkan Eks Asisten, Kerugian Rp25,2 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Aktris Diana Pungky menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan asistennya berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kerugian yang dialami Diana ditaksir mencapai Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya laporan yang dibuat Diana pada 1 Juli 2026. Menurutnya, terlapor merupakan pihak yang selama ini dipercaya mengelola berbagai transaksi keuangan milik Diana. Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan sehingga penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam proses penyelidikan, Diana telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai barang bukti, di antaranya rekening koran, cek, dan dokumen transaksi keuangan lainnya. Penyidik kini masih mengumpulkan serta menganalisis alat bukti untuk mengonstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah. Selain dugaan penggelapan, laporan Diana juga mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan TPPU, sehingga penyelidikan dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan diketahui telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik dan memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Proses hukum masih terus berjalan sehingga seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.