JAKARTA, Radarjakarta.id – Polda Metro Jaya terus mendalami dua laporan polisi yang menjerat presenter Vicky Prasetyo terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari dua perkara yang ditangani, satu laporan telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Vicky Prasetyo sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, jadwal pemeriksaan masih disusun sambil penyidik melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta TPPU. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2026, perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menyebut kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 juta, sementara rincian aset lain masih didalami penyidik.
Sementara itu, laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026 dari pelapor berinisial TA. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga kini, penyidik masih mempelajari bukti-bukti yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Meski demikian, hingga saat ini kepolisian menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan kedua laporan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen pendukung, serta akan meminta klarifikasi dari Vicky Prasetyo sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Di sisi lain, Vicky Prasetyo tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri selama proses hukum berlangsung.***











