MEDAN, Radarjakarta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan resmi menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, pada Rabu (29/7/2026).
“Sudah kita tetapkan tersangka. Bahkan sudah kita periksa dengan status tersangka,” kata AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan.
Meski demikian, penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah tersangka telah dilakukan penahanan. Polrestabes Medan menyatakan informasi lengkap terkait perkembangan perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (52), yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) pagi.
Laporan korban diterima Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal Minggu (7/6/2026). Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AT maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Radarjakarta.id akan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.|Al Pane*











