JAKARTA, Radarjakarta – Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak selalu harus diawali dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Namun, proses tersebut wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini menjadi salah satu prinsip penting dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.
Pandangan tersebut disampaikan Prof Henry Indraguna, pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dalam legal opinion yang mengulas mekanisme penetapan tersangka pada perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Prof Henry Indraguna, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026), Prof Henry Indraguna menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan pedoman penting mengenai syarat penetapan tersangka.
Sambungnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyidik harus bertindak objektif dan tidak sewenang-wenang dalam menetapkan status hukum seseorang.
“Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Prof Henry Indraguna.
Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, maupun keterangan dari satu orang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang saling berkaitan dan mampu memperkuat dugaan telah terjadinya tindak pidana.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum agar seseorang tidak ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi atau dugaan yang belum didukung bukti yang memadai.
Prof Henry Indraguna juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai implementasi prinsip due process of law. Melalui pemeriksaan tersebut, seseorang memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi, menyampaikan keberatan terhadap alat bukti yang diajukan penyidik, hingga menghadirkan bukti yang dapat meringankan posisinya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur bahwa penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa.
“Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah namun mangkir atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka selama syarat pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Dalam legal opinion tersebut, Prof Henry Indraguna juga menjelaskan hubungan erat antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, korupsi merupakan predicate crime atau tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.











