Sementara itu, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai modus, seperti pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan identitas pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.
Ia menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara korupsi.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU,” terang Prof Henry Indraguna.
Karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan, membekukan rekening, menyita aset, hingga memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Prof Henry Indraguna menilai pendekatan follow the money merupakan strategi yang semakin relevan dalam pemberantasan korupsi modern. Fokus penegakan hukum tidak hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dilacak dan dikembalikan kepada negara.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara TPPU dikenal mekanisme pembuktian yang lebih progresif. Meskipun terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul hartanya apabila terdapat dugaan kuat berasal dari tindak pidana, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Menurutnya, beban utama pembuktian tetap berada pada penuntut umum untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana di hadapan majelis hakim.
Di akhir pendapat hukumnya, Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang bertujuan mengungkap kejahatan sekaligus memulihkan aset negara.
Ia kembali menekankan bahwa penyidikan TPPU tidak bergantung pada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, harus memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Menurut Prof Henry Indraguna, keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia merupakan fondasi utama negara hukum.
“Dengan demikian, proses hukum tidak hanya mampu mengungkap pelaku dan mengembalikan aset negara, tetapi juga menjaga prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Profesor Henry Indraguna.











