JAKARTA, Radarjakarta.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan di sektor telekomunikasi dengan putusan yang berpotensi mengubah praktik layanan internet seluler di Indonesia. Dalam amar putusan tersebut, MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga praktik hangusnya kuota tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan operator.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam perubahan Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, pemerintah juga diwajibkan menetapkan formula yang mengakomodasi perlindungan hak konsumen tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen karena telah dibayar dengan sejumlah uang. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap penggunaan kuota yang masih tersisa. Praktik hangusnya kuota secara otomatis dinilai dapat menimbulkan ketidakseimbangan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen apabila tidak disertai pilihan layanan yang adil.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap industri telekomunikasi nasional. Seluruh operator seluler nantinya harus menyesuaikan skema layanan dan paket data agar menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tetap memanfaatkan sisa kuota sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah. Kebijakan tersebut juga dipandang akan memperkuat implementasi prinsip perlindungan konsumen di sektor digital yang selama ini menjadi sorotan publik.
Masyarakat menilai putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hak konsumen di era layanan telekomunikasi berbasis data. Putusan MK tersebut berlaku mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun aturan pelaksanaannya.***











