Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Tudingan bahwa penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri sebagai praktik fishing expedition atau upaya mencari-cari kesalahan seketika runtuh di hadapan fakta hukum.
Alasan bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum rumahnya digeledah tidak menemukan pijakan yang kuat dalam hukum acara pidana.
KUHAP tidak menjadikan pemeriksaan seseorang sebagai saksi sebagai syarat mutlak sebelum penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap suatu tempat yang diduga menyimpan barang bukti tindak pidana.
Karena itu, ukuran sah atau tidaknya penggeledahan bukan terletak pada apakah Febrie telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Ukuran hukumnya adalah apakah penyidik memiliki dasar faktual yang cukup untuk menduga bahwa di tempat tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, apakah tindakan itu dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan undang-undang, serta apakah objek yang ditemukan dan disita mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Inilah titik yang justru harus diuji secara terbuka. Apabila ada pihak yang menilai penggeledahan rumah Febrie sebagai fishing expedition, maka yang harus dibuktikan adalah bahwa penyidik Polri datang tanpa dasar, tanpa sasaran penyidikan yang jelas, menggeledah secara serampangan, atau menyita benda yang sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Tidak cukup hanya mengatakan bahwa Febrie belum diperiksa sebagai saksi, lalu seluruh tindakan penyidik serta-merta dicap sewenang-wenang.
Logika bahwa seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum tempat yang berkaitan dengannya dapat digeledah bahkan berpotensi bertentangan dengan kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tertentu, pemberitahuan atau pemeriksaan terlebih dahulu justru dapat menciptakan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk memindahkan, menyembunyikan, mengubah, atau memusnahkan barang bukti.
Hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk bertindak ketika terdapat kebutuhan penyidikan yang sah, dengan tetap menempatkan pengadilan sebagai instrumen kontrol atas penggunaan upaya paksa.
Tudingan fishing expedition juga menjadi semakin problematis apabila dikaitkan dengan hasil yang kemudian berkembang dari rangkaian penyidikan tersebut.
Barang bukti yang ditemukan Polri tidak berhenti sebagai benda tanpa arah hukum. Setelah penanganan perkara beralih, Kejaksaan Agung justru mempelajari konstruksi perkara dan barang bukti yang diserahkan, mempertahankan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan, dan kemudian membuka penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang.
Perkembangan ini memang tidak otomatis membuktikan bahwa setiap aspek prosedural tindakan Polri pasti benar. Legalitas penggeledahan dan penyitaan tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.











