Namun fakta bahwa hasil penyidikan tersebut kemudian dikembangkan lebih jauh oleh Kejaksaan Agung menimbulkan persoalan logika besar bagi tudingan bahwa Polri hanya sedang “memancing” dan mencari-cari kesalahan tanpa arah.
Jika benar tidak ada dasar perkara, mengapa konstruksi hukumnya kemudian berlanjut? Jika benar barang bukti yang ditemukan sama sekali tidak relevan, mengapa institusi penegak hukum yang menerima perkara justru mengembangkan penyidikan baru? Jika benar seluruh penyidikan sejak awal hanyalah spekulasi, maka bagaimana menjelaskan lahirnya penyidikan TPPU setelah materi perkara dan barang bukti dipelajari lebih lanjut?
Kondisi tersebut setidaknya menunjukkan adanya perbedaan yang harus dibedakan secara tegas antara validitas prosedural dan validitas substantif.
Prosedur penggeledahan dapat diuji di pengadilan. Namun secara substantif, temuan dalam perkara ini terbukti cukup serius untuk mendorong penyidikan lanjutan.
Menyamakan dugaan persoalan prosedural dengan kesimpulan bahwa seluruh substansi perkara merupakan hasil pencarian acak adalah lompatan argumen yang terlalu jauh.
Kelemahan lain terlihat ketika kritik terhadap penggeledahan dibangun dengan menggunakan batas waktu yang tidak tepat.
KUHAP baru memberikan mekanisme penggeledahan dalam keadaan mendesak dengan kewajiban meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada waktu pelaksanaan penggeledahan, dasar keadaan mendesak, waktu pengajuan persetujuan pengadilan, dan dokumen resminya.
Menyatakan tindakan otomatis batal tanpa terlebih dahulu membuka kronologi dan dokumen prosedural justru menghasilkan vonis sebelum pemeriksaan terhadap fakta hukumnya dilakukan.











