Demikian pula penggeledahan tidak dapat disamakan begitu saja dengan penyitaan. Keduanya merupakan bentuk upaya paksa yang memiliki konstruksi dan mekanisme hukum masing-masing.
Apabila dalam penggeledahan ditemukan uang, valuta asing, emas, dokumen, atau benda bergerak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, legalitas penyitaannya harus dinilai berdasarkan ketentuan penyitaan, termasuk kemungkinan adanya keadaan mendesak dan kewajiban memperoleh persetujuan pengadilan.
Karena itu, perdebatan yang sehat seharusnya diarahkan kepada dokumen dan fakta apa dasar penyidik menggeledah lokasi tersebut, apa yang dicari, apa yang ditemukan, apa yang disita, kapan tindakan dilakukan, kapan persetujuan pengadilan diminta atau diperoleh, serta bagaimana hubungan barang tersebut dengan perkara. Semua itu dapat diuji secara objektif.
Sebaliknya, membawa konsep Miranda Rules untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan otomatis tidak sah hanya karena penasihat hukum belum hadir juga harus ditempatkan secara proporsional.
Hak atas bantuan hukum merupakan perlindungan fundamental dalam proses pidana, terutama ketika seseorang diperiksa sebagai tersangka. Namun keberadaan hak tersebut tidak otomatis berarti setiap tindakan penggeledahan rumah harus berhenti sampai pengacara pemilik atau penghuni tiba di lokasi.
Narasi yang lebih jauh menghubungkan penggeledahan rumah Febrie dengan dugaan serangan balik terhadap penanganan perkara Petral atau MBG juga membutuhkan pembuktian yang jauh lebih serius.
Tuduhan bahwa sebuah tindakan penegakan hukum dilakukan untuk melumpuhkan perkara lain tidak dapat dibangun hanya dari kedekatan waktu atau posisi pejabat yang diperiksa.
Harus ada hubungan faktual yang dapat menunjukkan adanya motif, perintah, pengambilan dokumen tertentu, intervensi, atau tindakan konkret yang bertujuan menghentikan penanganan perkara tersebut.
Tanpa bukti semacam itu, dugaan counter-attack tetap merupakan hipotesis politik atau opini, bukan kesimpulan hukum.
Prinsip fruit of the poisonous tree pun tidak dapat digunakan sebagai mantra yang otomatis menghapus seluruh barang bukti hanya karena ada pihak yang menilai prosedur penggeledahan bermasalah.











