MATARAM, Radarjakarta.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang santri akibat insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan pesantren. Selain pimpinan pondok, penyidik juga menetapkan seorang santri senior sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar. Penyidik menegaskan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Kasus tersebut bermula dari insiden kebakaran yang terjadi di salah satu ruangan pondok pesantren pada Desember 2025. Api diduga berasal dari bahan bakar yang tersulut sehingga membakar ruangan dan mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar. Salah seorang korban kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan medis, sementara dua korban lainnya berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan pondok pesantren belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan. Sementara itu, santri senior diproses sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Polda NTB menyatakan keputusan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan kebutuhan penyidikan.
Polda NTB juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, keterangan saksi, serta kemungkinan adanya fakta hukum baru. Kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga proses penyidikan selesai.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keselamatan peserta didik di lingkungan pendidikan berasrama. Polda NTB menegaskan akan menangani perkara secara transparan guna memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.***











