Viral! Petugas Perlintasan KA Garut Dikeroyok Pemotor

banner 468x60

GARUT|Radarjakarta.id – Seorang petugas penjaga perlintasan sebidang kereta api (JPL) 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan setelah menegur seorang pengendara sepeda motor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB itu viral di media sosial dan memicu kecaman luas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sedikitnya delapan media lokal dan nasional, insiden bermula saat petugas menutup palang perlintasan di KM 210+8 petak jalan Karangsari–Cibatu untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Di tengah proses pengamanan tersebut, seorang pengendara sepeda motor tetap nekat menerobos palang yang sudah tertutup.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Melihat tindakan yang membahayakan keselamatan tersebut, petugas memberikan teguran secara lisan. Namun, teguran itu justru memicu kemarahan pengendara.

Tak lama berselang, pengendara tersebut kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya. Keempatnya diduga langsung mengeroyok petugas yang sedang menjalankan tugas sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores pada tangan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, petugas telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas dan menegur pengguna jalan yang melanggar aturan demi menjaga keselamatan bersama.

“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik. KAI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Kuswardojo.

KAI menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai aturan lalu lintas, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau terdapat isyarat akan melintasnya kereta api. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.

Video pengeroyokan yang beredar luas di berbagai platform media sosial memicu kecaman publik. Warganet menilai tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas keselamatan tidak dapat dibenarkan dan mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku.|Hans*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.