SEMARANG, Radarjakarta.id – Polda Jawa Tengah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya surat imbauan yang dinilai melarang anggota Polri memenuhi panggilan Kejaksaan dalam kegiatan pengumpulan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan adanya ketegangan antara aparat penegak hukum.
Edaran yang beredar melalui aplikasi WhatsApp sejak Rabu (8/7/2026) malam itu menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan bahwa anggota Polri maupun pengelola SPPG yang berkaitan dengan institusi kepolisian tidak diperkenankan memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan resmi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa informasi yang beredar bukanlah larangan bagi anggota Polri untuk memenuhi panggilan Kejaksaan. Menurutnya, imbauan yang diterbitkan Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada personel agar setiap proses klarifikasi atau permintaan keterangan dilakukan sesuai prosedur dan didampingi oleh atasan atau fungsi pengawasan internal.
“Pada prinsipnya imbauan itu ada yang tertulis, ada yang langsung. Jadi kan kami sering mengingatkan. Seperti ini kan imbauan yang sifatnya melalui digital ya, melalui WhatsApp. Saya kira ini suatu hal yang sifatnya normatif saja, kami memberikan informasi ke personel di lapangan,” kata Artanto, Kamis (9/7/2026).
Polda Jateng juga menjelaskan bahwa pendampingan dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan administrasi dan perlindungan hukum terhadap anggota, bukan untuk menghambat proses penegakan hukum. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan kegiatan yang dilakukan terkait SPPG merupakan pengumpulan data dan bahan keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sejumlah wilayah, termasuk SPPG yang dikelola Polri, sehingga bukan merupakan proses penyidikan maupun penggeledahan perkara pidana.
Di tengah polemik tersebut, Kapolres Blitar Kota turut memberikan penegasan bahwa tidak ada larangan bagi anggota kepolisian memenuhi panggilan Kejaksaan sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut memperkuat bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.
Sejumlah pengamat hukum menilai polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antarpenegak hukum agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Pendampingan terhadap anggota dinilai sebagai mekanisme internal yang lazim diterapkan dalam berbagai institusi, selama tidak menghambat proses klarifikasi maupun penegakan hukum.
Perkembangan isu ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Hingga saat ini, baik Polri maupun Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menjaga koordinasi, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.|Suyatmi*











