PMNJ Serahkan Dokumen Tambahan ke KPK Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek P3-TGAI

PMNJ Serahkan Dokumen Tambahan ke KPK Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek P3-TGAI
PMNJ Serahkan Dokumen Tambahan ke KPK Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek P3-TGAI
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7/2026), untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan PMNJ kepada KPK. Organisasi mahasiswa itu mencatat telah melakukan penyampaian laporan awal pada 15 Juni 2026, menyerahkan data tambahan pada 2 Juli 2026, dan kembali menyerahkan dokumen pendukung pada 8 Juli 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Umum PMNJ, Muhammad Rizki, mengatakan penyerahan dokumen tambahan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta melengkapi laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Hari ini kami menyerahkan dokumen tambahan untuk melengkapi laporan yang telah kami sampaikan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dan berharap setiap informasi yang kami berikan dapat diverifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizki.

Menurutnya, pihak KPK menerima dokumen tersebut untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. PMNJ, kata dia, menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas laporan tersebut kepada kewenangan aparat penegak hukum.

PMNJ menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporannya hingga terdapat kepastian proses sesuai mekanisme hukum.

“Kami berharap seluruh informasi dan dokumen yang telah kami serahkan dapat ditelaah secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti oleh KPK,” kata Rizki.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai substansi laporan maupun status penanganan laporan yang disampaikan PMNJ. Seluruh informasi yang disampaikan PMNJ masih merupakan bagian dari laporan masyarakat yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.