Jakarta, RadarJakarta.id – Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri yang juga menjabat sebagai Ketua RT masih berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/06/K/IV/2026/Sektor Tambora tertanggal 27 April 2026. Hingga saat ini, penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora terus melakukan serangkaian tahapan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti yang sah sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kapolsek Tambora menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara agar setiap keputusan hukum nantinya benar-benar didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara untuk menentukan apakah status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Wahyu Hidayat.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Setiap tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta kepastian hukum guna menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek Tambora mengajak korban maupun masyarakat yang mengetahui fakta atau memiliki informasi yang relevan untuk turut membantu proses penyelidikan dengan memberikan keterangan kepada penyidik. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
AKP Wahyu Hidayat juga memastikan bahwa tidak terdapat hambatan ataupun intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut. Seluruh proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan asas profesionalitas serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Terkait beredarnya berbagai informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kapolsek menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memengaruhi hubungan kelembagaan antara Polsek Tambora dan PWI.
Menurutnya, hingga saat ini sinergi antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik dalam mendukung keterbukaan informasi publik, penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat, serta pengungkapan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polsek Tambora.
Kapolsek berharap kolaborasi yang harmonis antara kepolisian, media massa, dan masyarakat dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
Dengan komitmen tersebut, Polsek Tambora menegaskan akan terus mengedepankan prinsip Presisi dalam setiap proses penegakan hukum, sehingga seluruh penanganan perkara dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.











