Kasus Dugaan Penyiksaan YTR, Srikandi TP Sriwijaya Tegaskan Stop Victim Blaming dan Kawal Keadilan Korban

Ketua Umum Pengurus Pusat Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.I.Kom memimpin forum diskusi bersama jajaran TP Sriwijaya dan Pengurus Daerah dari berbagai provinsi menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel RedTop, Jakarta. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, TH, di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terus menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang menyita perhatian masyarakat ini dinilai bukan sekadar persoalan hubungan pribadi, melainkan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus ditangani secara serius melalui penegakan hukum yang tegas serta penguatan perlindungan bagi korban.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Keprihatinan atas kasus tersebut juga datang dari organisasi perempuan Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya.

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) TP Sriwijaya di Hotel RedTop, Jakarta, Jumat (27/6/2026) malam, jajaran pengurus pusat bersama pengurus daerah dari berbagai provinsi menggelar forum diskusi khusus untuk membahas kasus yang dialami YTR sekaligus menyatakan sikap organisasi.

Forum yang dipimpin Ketua Umum Pengurus Pusat Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.I.Kom, itu menghasilkan komitmen bersama untuk mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.

Dalam arahannya, Nyimas Aliah menegaskan bahwa dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi antara dua individu. Menurutnya, kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyentuh persoalan hak asasi manusia dan keselamatan perempuan.

Ia mengatakan, setiap kasus kekerasan terhadap perempuan harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat karena dampaknya tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan bagi perempuan lainnya.

“Kita berkumpul untuk membahas kasus penyekapan dan penyiksaan yang sedang menjadi perhatian publik. Saya berharap seluruh Pengda Srikandi TP Sriwijaya menyampaikan pandangan dan sikapnya. Bentuk kekerasan yang dialami korban sudah melampaui batas kemanusiaan,” ujar Nyimas Aliah.

Menurutnya, masyarakat perlu membangun empati dengan membayangkan apabila peristiwa serupa menimpa anggota keluarga sendiri.

“Bayangkan apabila kejadian seperti ini dialami anak, saudara, atau keluarga kita. Ketika satu perempuan menjadi korban kekerasan, sesungguhnya ancaman itu juga dirasakan oleh seluruh perempuan,” katanya.

Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Dalam forum tersebut, seluruh Pengurus Daerah Srikandi TP Sriwijaya menyatakan sikap bersama agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam proses persidangan.

Mereka menilai hukuman yang maksimal diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami sepakat menuntut hukuman maksimal. Kami juga mendapat dukungan penuh dari TP Sriwijaya bahwa keadilan bagi korban YTR harus benar-benar ditegakkan,” tegas Nyimas Aliah.

Selain itu, organisasi tersebut berkomitmen mengawal jalannya proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan berpihak kepada korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Nyimas Aliah juga menyoroti masih munculnya pandangan yang justru menyalahkan korban atau victim blaming.

Menurutnya, pola pikir tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dinamika kekerasan dalam relasi, di mana korban sering kali berada dalam kondisi tertekan, diintimidasi, diancam, bahkan dikendalikan oleh pelaku sehingga sulit melarikan diri atau meminta pertolongan.

“Jangan lagi ada perempuan yang menyalahkan korban. Kalau kita menyalahkan korban, berarti kita belum memiliki perspektif perlindungan terhadap perempuan. Banyak orang belum memahami bagaimana pelaku membangun relasi kuasa sehingga korban kehilangan kebebasan dan keberanian untuk melawan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami berbagai bentuk penguasaan oleh pelaku, mulai dari penyitaan telepon genggam, penguasaan harta benda, penyekapan, hingga dugaan penyiksaan fisik. Kondisi tersebut diduga membuat korban kehilangan akses untuk mencari bantuan dan keluar dari situasi yang dialaminya.

Menurut Nyimas Aliah, pola tersebut merupakan karakteristik yang kerap ditemukan dalam kasus kekerasan dalam hubungan, di mana pelaku secara perlahan membangun kontrol terhadap kehidupan korban hingga korban merasa tidak memiliki pilihan untuk melawan.

Sebagai organisasi perempuan, Srikandi TP Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memberikan advokasi, edukasi, serta pendampingan sosial terhadap perempuan korban kekerasan.

Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi perempuan, tokoh publik, hingga pemerintah untuk bersama-sama membangun budaya yang berpihak kepada korban, sekaligus menghentikan praktik menyalahkan korban yang justru memperburuk kondisi psikologis penyintas.

Di penghujung forum, Nyimas Aliah menegaskan bahwa perjuangan memperjuangkan keadilan bagi YTR tidak boleh berhenti pada pernyataan sikap semata, melainkan harus diwujudkan melalui pengawalan proses hukum hingga tuntas.

“Bentuk kekerasan yang sangat biadab seperti ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Kita harus bersuara dan membela korban. Harapan kami, suara perempuan dari seluruh Indonesia mampu mendorong lahirnya keadilan yang benar-benar berpihak kepada korban,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.