JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya berinisial TH di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menyita perhatian publik.
Perkara ini berkembang menjadi sorotan nasional karena dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan cerminan masih tingginya ancaman kekerasan terhadap perempuan yang membutuhkan penanganan hukum secara tegas, profesional, serta berperspektif korban.
Berbagai kalangan, mulai dari organisasi perempuan, pemerhati hak asasi manusia, akademisi, hingga masyarakat sipil, mendorong aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Selain itu, mereka menegaskan pentingnya memastikan seluruh hak korban terpenuhi, baik selama proses penyidikan, persidangan, maupun masa pemulihan.
Dalam wawancara virtual yang berlangsung pada Kamis malam, 3 Juli 2026, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Srikandi TP Sriwijaya, Dra. Anisah, M.Si., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka aparat penegak hukum harus menerapkannya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perbuatan yang diduga dilakukan terhadap korban YTR merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Kami meminta proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, responsif, serta berperspektif korban, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia,” tegas Anisah.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan seluruh hak korban terpenuhi. Mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga perlindungan dari segala bentuk intimidasi sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.
Anisah juga memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum memiliki komitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan korban kekerasan.
“Penangkapan terduga pelaku merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Kami berharap seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menghormati hak asasi setiap pihak,” ujarnya.











