Lebih lanjut, Anisah menegaskan bahwa setiap perempuan memiliki hak hidup secara aman, bebas dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Oleh sebab itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa UU TPKS telah memberikan perlindungan yang jauh lebih komprehensif bagi korban melalui jaminan layanan kesehatan, pendampingan hukum, restitusi, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, hingga pemulihan jangka panjang.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan pasal-pasal dalam UU TPKS tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Jika unsur kekerasan seksual tidak terpenuhi, maka penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain seperti penganiayaan, penyekapan, maupun perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain mengawal proses hukum, Anisah juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Pusat yang telah mengambil alih pembiayaan seluruh perawatan medis korban hingga dinyatakan pulih.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan negara terhadap korban tindak pidana serta menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Anisah juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dan aparatur lingkungan seperti Ketua RT, RW, serta perangkat wilayah lainnya dalam mencegah terjadinya kekerasan serupa.
“Kepekaan lingkungan harus terus diperkuat. Pendataan warga baru, pelaporan sesuai ketentuan, serta kepedulian terhadap kondisi sekitar menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kekerasan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa korban kekerasan seksual sering kali mengalami trauma berat yang dapat berlangsung seumur hidup. Karena itu, layanan pemulihan harus tetap tersedia meskipun korban berpindah domisili.
Menurutnya, pemerintah perlu memperbanyak pusat layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat agar korban memperoleh bantuan secara cepat.
Sementara itu, Dewan Pakar Srikandi TP Sriwijaya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin Korwa, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan (Asdep Musjak), didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Fivi Diawati, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bagi korban tindak pidana.
Sambungnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian layanan kesehatan kepada korban yang belum tercakup dalam manfaat program jaminan kesehatan nasional.
Margareth juga menekankan pentingnya penerapan berbagai instrumen hukum yang saling melengkapi, mulai dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, hingga KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Menurutnya, seluruh regulasi tersebut bertujuan memberikan akses keadilan bagi perempuan dan kelompok rentan sekaligus memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.











