Di sisi lain, Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas Aliah, S.E., S.Sos., M.I.Kom., menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memandang kasus tersebut sebagai bentuk nyata kekerasan terhadap perempuan yang tidak boleh dipersempit menjadi persoalan pribadi.
“Kasus ini sudah melampaui batas kemanusiaan. Kita semua harus menyuarakan keadilan bagi korban. Jangan pernah menganggap kekerasan seperti ini sebagai urusan domestik semata,” ujarnya.
Menurut Nyimas Aliah, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan harus menjadi alarm bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kepedulian, solidaritas, dan keberpihakan kepada korban.
Ia mengajak masyarakat membangun empati dengan membayangkan apabila korban merupakan anggota keluarga sendiri.
“Bayangkan apabila yang mengalami kejadian seperti ini adalah anak, saudara, atau keluarga kita sendiri. Ketika satu perempuan menjadi korban kekerasan, maka sesungguhnya seluruh perempuan ikut merasakan ancaman yang sama,” katanya.
Nyimas juga menilai dukungan publik terhadap korban masih perlu diperkuat. Menurutnya, solidaritas masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan kekuatan moral kepada korban sekaligus mendorong proses hukum berlangsung secara adil dan transparan.
Lebih lanjut Nyimas Aliah mengungkapkan bahwa, sebagai organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan, Srikandi TP Sriwijaya menyatakan akan terus menjalankan fungsi advokasi, edukasi, pendampingan, serta mengawal jalannya proses hukum hingga korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Srikandi TP Sriwijaya juga mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, media massa, lembaga layanan, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen bangsa memperkuat sistem perlindungan perempuan dengan memperbanyak layanan pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut meminta agar masyarakat, petugas keamanan, maupun siapa pun yang menyaksikan, melaporkan, atau membantu menyelamatkan korban memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak takut memberikan pertolongan.
Bagi Srikandi TP Sriwijaya, kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperluas akses layanan bagi korban, serta memastikan setiap pelaku kekerasan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











