Medan, RadarJakarta.id – Polsek Medan Tembung memberikan penjelasan resmi terkait video yang beredar secara daring dan menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut disebutkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga dengan alasan mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri.
Melalui Kepala Seksi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., pihak kepolisian menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan atas perintah Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H.
Berdasarkan data penyidikan, sebanyak 80 pohon pisang yang dirusak berada di atas tanah yang tercatat sebagai milik Usten Saragih selaku pelapor, sesuai Surat Keterangan dari Camat. Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Terhadap terlapor bernama NU Br Siburian beserta anaknya, BA Tambunan, yang mengaku sebagai pemilik tanah, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya. Sementara itu, Elfiadi Surya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada terlapor dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait hal ini ke Polrestabes Medan.
Aiptu Sir Jhon menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan penahanan, penyidik telah menjalankan serangkaian tahapan hukum secara bertahap:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, termasuk Elfiadi Surya
2. Melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan
3. Melakukan gelar perkara penetapan status tersangka
4. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cabang Deli Serdang di Labuhan Deli
5. Mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas
Karena terlapor tidak memenuhi panggilan resmi, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah tugas untuk membawa yang bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 16 Januari 2025 yang dilaporkan oleh Usten Saragih.
“Seluruh proses penanganan kasus ini kami jalankan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum. Kami meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar terkait jalannya perkara ini,” tegas Aiptu Sir Jhon Milala.











