JAKARTA, Radarjakarta.id– Aksi dugaan penggelapan bermodus penukaran mata uang asing kembali bikin geger. Seorang pria bernama Franky (35) ditangkap tim gabungan Satuan Resmob Bareskrim Polri dan Polresta Barelang setelah diduga membawa kabur uang senilai Rp1,2 miliar milik rekannya sendiri.
Franky diringkus di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai sempat menghilang dan sulit dilacak. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang merasa ditipu lewat transaksi penukaran rupiah ke dolar AS.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tersangka menghubungi korban berinisial WG melalui pesan singkat. Dalam komunikasinya, Franky mengaku membutuhkan dana miliaran rupiah untuk proses penukaran mata uang rupiah ke dolar.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp1.269.000.000 ke rekening yang diminta pelaku. Namun, setelah dana dikirim, janji pengembalian uang tak pernah terealisasi.
“Pelaku meminta korban mentransfer uang untuk penukaran rupiah ke dolar. Namun uang tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal,” ujar Arsya dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Awalnya, Franky masih beralasan pembayaran dari pelanggan belum masuk sehingga pengembalian dana tertunda. Namun seiring waktu, korban mulai curiga setelah menelusuri aliran transaksi dan menemukan fakta mengejutkan: uang miliaran rupiah itu ternyata tidak pernah dipakai untuk transaksi penukaran dolar seperti yang dijanjikan.
Situasi makin mencurigakan ketika Franky mendadak menghilang dan sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Barelang dengan nomor laporan LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melacak keberadaan tersangka di Jakarta Barat.
“Tim berhasil mengamankan tersangka dengan didampingi RT setempat,” kata Arsya.
Setelah ditangkap, Franky langsung dibawa ke Polresta Barelang, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut tersangka dijerat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penukaran uang bernilai besar, terlebih jika dilakukan tanpa mekanisme resmi dan pengawasan yang jelas. Modus bisnis penukaran valuta asing kini kerap dijadikan celah oleh pelaku untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya membawa kabur dana miliaran rupiah.***











