JAKARTA, Radarjakarta.id – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 yang diselenggarakan PWI Jaya akan digelar pada Senin-Selasa, 25–26 Mei 2026, di Ruang Serba Guna Besar Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Jakarta Pusat. Kegiatan ini akan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P., pada Senin (25/5).
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan sekaligus memaksimalkan hasil UKW, sebanyak 33 peserta mendapatkan pembekalan materi. Pembekalan tersebut mencakup pemahaman mengenai pentingnya mengikuti UKW dan disampaikan oleh Wakil Sekjen II PWI Pusat, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, M.Si., C.Med., melalui Zoom Meeting pada Jumat (22/5).
“Pada prinsipnya UKW adalah upaya untuk meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik dari aspek pengetahuan, kemampuan (skill), maupun awareness atau attitude,” ujar Suprapto.
PWI Jaya terakhir menggelar UKW pada Desember 2025 bekerja sama dengan Forum Wartawan Polri (FWP) dan Polda Metro Jaya. UKW Angkatan ke-64 tersebut diikuti hampir 100 peserta dan berlangsung di Ruang Pertemuan Polda Metro Jaya. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol. (kini Komjen Pol.) Asep Edi Suheri.
Dalam pembekalan UKW Angkatan ke-65, Suprapto memaparkan sejumlah materi penting, antara lain Undang-Undang Pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), hingga berbagai peraturan Dewan Pers beserta turunannya.
Terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Suprapto yang juga menjabat Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin undang-undang.
“Hal itu dijelaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan pula bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak,” jelas mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat tersebut.
Ia juga mengulas prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, seperti akurasi, independensi, objektivitas, keberimbangan, fairness, imparsialitas, penghormatan terhadap privasi, serta akuntabilitas kepada publik.
“Contohnya pada Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujar Tenaga Ahli Dewan Pers itu.
Terkait prinsip keberimbangan, Suprapto menekankan pentingnya penggunaan minimal dua sumber berita, konfirmasi, dan hak jawab. Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.
“Pengaduan yang diterima Komisi Pengaduan Dewan Pers meningkat signifikan. Pada 2025 tercatat sekitar 1.280 pengaduan, hampir dua kali lipat dibanding 2024 yang mencapai 678 pengaduan,” ungkapnya.
UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya diikuti 33 peserta yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 26 peserta kategori Muda, empat peserta kategori Madya, dan tiga peserta kategori Utama. Mereka akan diuji oleh tujuh penguji, yaitu Jufri Alkatiri, Diapari Sibatangkayu, Rabiatun Drakel, Kesit Budi Handoyo, Tubagus Adhi, A.R. Loebis, dan Kadirah.
Peserta UKW kali ini tidak hanya berasal dari media berbadan hukum di wilayah Jabodetabek, tetapi juga dari Pekanbaru dan Bangka Belitung.
UKW merupakan program sertifikasi Dewan Pers yang bertujuan meningkatkan profesionalisme wartawan. Mulai 2026, PWI Jaya menerapkan aturan lebih ketat, yakni calon anggota wajib lulus UKW terlebih dahulu sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).











