ROHIL, Radarjakarta.id – Rokan Hilir kembali diguncang pengungkapan besar kasus narkotika. Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, dengan menyita 43,3 gram sabu dan 283 butir amunisi berbagai kaliber dari sejumlah lokasi berbeda.
Operasi yang dilakukan aparat kepolisian itu juga berujung pada penangkapan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Temuan ratusan amunisi di tengah pengungkapan kasus narkoba langsung memicu perhatian publik karena dinilai membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kebun sawit Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya tiga pria berinisial AW, KA, dan HA diamankan pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total berat 43,3 gram. Polisi juga menemukan empat unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap sabu, sepeda motor, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial S yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan kebun sawit Dusun Wonosari saat diduga hendak melarikan diri.
Saat penangkapan, petugas menemukan telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta dari tangan tersangka S. Namun temuan paling mengejutkan muncul ketika polisi menggeledah dua rumah kontrakan yang diduga digunakan tersangka.
Di rumah pertama, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, pil warna kuning yang diduga ekstasi, tambahan uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka. Sementara di rumah kedua, petugas menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu seperti plastik klip, lima timbangan digital, kaca pirek, gunting, dan sendok stainless steel.
Selain itu, polisi juga menemukan 283 butir amunisi dengan berbagai jenis kaliber yang kini masih didalami asal-usul serta keterkaitannya dengan para tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait temuan amunisi dan menelusuri aliran dana para tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Putu.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Riau yang memanfaatkan kawasan perkebunan sebagai lokasi transaksi. Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi cukup lama karena ditemukan alat pendukung distribusi dalam jumlah besar serta simpanan uang tunai bernilai puluhan juta rupiah.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi memutus rantai peredaran barang haram di lingkungan sekitar.|Santi Sinaga*











