JAKARTA, Radarjakarta.id – Tim kuasa hukum dari LBH NU Bogor mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta klarifikasi terkait administrasi penerbitan paspor seorang anak yang menjadi perhatian pihak keluarga, Senin (18/05/2026).
Kedatangan tim yang dipimpin Lili Tumengkol, SH bersama sejumlah rekannya itu bertujuan memperoleh penjelasan mengenai prosedur penerbitan paspor baru yang disebut berkaitan dengan persoalan hak asuh anak pasca perceraian.
Menurut Lili, pihaknya belum dapat bertemu langsung dengan pejabat terkait karena disebut sedang berada di luar kantor.
“Kami datang untuk meminta penjelasan terkait proses administrasi penerbitan paspor anak tersebut agar semuanya menjadi jelas,” ujar Lili kepada awak media.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, ibu dari anak tersebut bernama Lisa ingin memperoleh kepastian mengenai proses penerbitan paspor baru karena paspor lama disebut masih aktif hingga tahun 2027.
Selain itu, keluarga juga ingin mengetahui mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses penerbitan dokumen perjalanan tersebut.
Menurut kuasa hukum, persoalan ini bermula dari situasi keluarga pasca perceraian yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait hak asuh dan administrasi anak.
Mereka menegaskan kedatangan ke kantor imigrasi dilakukan secara baik-baik untuk mencari penjelasan resmi, bukan untuk menimbulkan polemik.
“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait agar semua persoalan administrasi ini bisa dipahami secara jelas,” katanya.
Pihak keluarga juga disebut telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pihak terkait lainnya guna memperoleh kepastian hukum dan administrasi.
Sementara itu, pendamping hukum Lisa dari unsur PBNU Bogor menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan terkait hak asuh maupun administrasi perjalanan anak.
Mereka berharap seluruh proses dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.











