Haidar Alwi: Transparansi Polri Menjadi Standar Baru Keterbukaan Institusi Negara

R. Haidar Alwi. (Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Di era digital, kekuatan sebuah institusi tidak lagi diukur semata-mata dari besarnya kewenangan, tetapi dari kemampuannya membuka informasi, menjelaskan proses, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara jujur kepada masyarakat.

Publik modern tidak hanya ingin mengetahui keberhasilan, tetapi juga ingin melihat bagaimana sebuah lembaga menghadapi kekurangan, mengoreksi kesalahan, dan memastikan bahwa setiap kewenangan bekerja dalam cahaya akuntabilitas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam konteks inilah Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan transformasi yang sangat menonjol. Pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025, Polri meraih nilai 98,90 dan menempati peringkat pertama nasional pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Non-Kementerian dengan predikat Informatif.

Memasuki tahun 2026, komitmen tersebut semakin diperkuat melalui Rapat Koordinasi PPID Polri 2026, Rakernis Humas Polri 2026, penguatan transparansi rekrutmen anggota, serta pernyataan resmi Divisi Humas Polri pada 3 April 2026 yang menegaskan bahwa transparansi merupakan komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan berintegritas.

Secara konstitusional, hak memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, sedangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Transparansi dengan demikian bukan sekadar strategi komunikasi, melainkan bagian dari hak warga negara dan kewajiban negara.

Dalam perspektif inilah, Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa transparansi Polri merupakan salah satu reformasi kelembagaan paling penting dalam sejarah modern Indonesia. Menurut Haidar Alwi, keterbukaan informasi telah berkembang menjadi fondasi moral dan administratif yang memperkuat legitimasi negara di mata rakyat.

“Institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan institusi yang memiliki keberanian menjelaskan masalah secara terbuka, memperbaikinya secara cepat, dan mengubah setiap koreksi menjadi energi moral untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Ketika hukum, teknologi, dan integritas disusun dalam Arsitektur Transparansi Institusional, lahirlah Magnet Kepercayaan Publik, yaitu medan kepercayaan yang membuat kewibawaan negara tumbuh bukan karena kekuasaan semata, tetapi karena keterbukaan yang dapat diuji oleh rakyat,” tegas Haidar Alwi.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa transparansi Polri harus dipahami sebagai transformasi struktural yang jauh melampaui fungsi hubungan masyarakat. Ia merupakan fondasi baru tata kelola institusi negara yang lebih modern, lebih akuntabel, dan lebih dipercaya masyarakat.

Pasal 28F UUD 1945, UU KIP, dan Fondasi Hukum Keterbukaan Institusional

Transparansi Polri berdiri di atas landasan hukum yang sangat kokoh. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan standar layanan Komisi Informasi Pusat. Di lingkungan Polri, komitmen ini diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

Haidar Alwi menjelaskan bahwa kekuatan sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh luasnya kewenangan, tetapi juga oleh kesediaannya menempatkan kewenangan tersebut dalam ruang yang dapat diawasi masyarakat.

Nilai 98,90 yang diraih pada Monev KIP 2025 menunjukkan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi budaya organisasi yang terukur. Penguatan melalui Rakor PPID 2026 menegaskan bahwa prestasi tersebut bukan pencapaian sesaat, melainkan bagian dari proses penyempurnaan yang berkelanjutan.

“Hukum yang baik bukan hanya mengatur kewenangan, tetapi juga membuka jendela akuntabilitas agar masyarakat dapat melihat bahwa setiap kekuasaan bekerja dalam cahaya pertanggungjawaban,” jelas Haidar Alwi.

Landasan hukum yang kuat inilah yang kemudian diterjemahkan ke dalam sistem digital yang membuat pelayanan dan penegakan hukum semakin terbuka.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.