Jakarta, Radarjakarta.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai terjadi di sejumlah daerah memicu sorotan terhadap kinerja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai, persoalan antrean panjang dan distribusi BBM tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada Pertamina sebagai operator pelaksana di lapangan.
Menurut Defiyan, BPH Migas memiliki kewenangan utama dalam pengaturan dan pengawasan distribusi BBM nasional, termasuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tersedia bagi masyarakat penerima manfaat.
“BPH Migas merupakan badan pengatur hilir migas yang bertanggung jawab memastikan distribusi BBM berjalan baik.
Sementara Pertamina sejak berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 lebih berperan sebagai operator,” ujar Defiyan di Jakarta, Minggu (10/5).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026. Ia menilai fenomena kelangkaan BBM bukan persoalan baru karena telah beberapa kali terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Defiyan meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan potensi penyimpangan di lapangan. Ia menyoroti adanya selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi yang dinilai berpotensi memicu penyalahgunaan distribusi.
Selain itu, kebijakan pembatasan kuota BBM subsidi juga dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak memicu kelangkaan di masyarakat. Pemerintah diketahui menurunkan kuota Pertalite pada 2026 menjadi 29,27 juta kiloliter atau turun 6,28 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara kuota solar subsidi turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter.
Pemerintah juga mulai menerapkan pembatasan pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi sejak 1 April 2026. Kebijakan ini disebut perlu diimbangi pengawasan distribusi yang efektif agar tidak menimbulkan antrean panjang maupun keresahan publik.
Defiyan menilai besarnya anggaran subsidi dan kompensasi energi harus diikuti tata kelola distribusi yang transparan. Ia mencatat subsidi energi meningkat dari Rp208,9 triliun pada 2022 menjadi Rp339,6 triliun pada 2023.
Ia juga menegaskan, penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi BBM tidak cukup hanya menyasar petugas SPBU di lapangan, melainkan harus menyentuh tata kelola distribusi secara menyeluruh.
“Pengawasan distribusi harus dilakukan secara sistematis dan efektif agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat kelangkaan BBM,” katanya.
Di sisi lain, Defiyan menyebut Kepolisian Republik Indonesia tetap memiliki peran dalam penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi. Namun, kewenangan pengaturan kuota dan distribusi tetap berada pada BPH Migas sesuai regulasi yang berlaku.
Ia pun berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dapat memastikan distribusi BBM berjalan lancar demi menjaga stabilitas ekonomi dan aktivitas masyarakat di berbagai daerah.











