JAKARTA, Radarjakarta.id – Konflik geopolitik di Timur Tengah menekan rantai pasok energi global, termasuk suplai minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia. Ketergantungan impor membuat harga BBM dalam negeri ikut terdampak fluktuasi harga minyak dunia. Akibatnya PT Pertamina (Persero) menjadi pihak yang paling merasakan beban akibat kebijakan pemerintah menjaga harga BBM bersubsidi tetap stabil.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) I Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Aryo Wibowo mengatakan bahwa jauh sebelum konflik di Timur Tengah saat ini, Indonesia pernah berjaya dan sempat menjadi anggota OPEC. Namun seiring berjalannya waktu dengan kebutuhan konsumsi minyak dan gas yang terus meningkat dan lifting/ produksi di dalam negeri yang terus anjlok memaksa era kejayaan ini runtuh.
Indonesia saat ini harus bergantung pada impor khususnya minyak untuk memenuhi kebutuhan harian yang mencapai sekitar 1,6 juta barel dimana tingkat produksi minyak nasional kurang dari 600.000 barel per hari. Tingginya kuota impor ditambah dengan tekanan nilai tukar rupiah akibat konflik geopolitik menjadikan beban biaya yang dikeluarkan Pertamina sangat tinggi. Hal ini turut diperparah dengan melonjaknya harga minyak mentah dunia yang saat ini rata-rata sebulan terakhir diangka USD100 per barel.
“Kondisi saat ini sangat berat. Pertamina harus menanggung selisih kenaikan harga minyak dunia tanpa kompensasi tunai dari Pemerintah. Namun begitulah peran mulia Pertamina sebagai perusahaan negara yang harus menjalani penugasan untuk menjaga pasokan stabilitas BBM nasional,” ujar Aryo dalam Webinar acara Halal Bihalal dan Webinar Energi Forum Wartawan Sobat Energi (Forwatgi) dengan tema “Stabilitas Harga BBM di Tengah Konflik Geopolitik: Pertamina Dikorbankan?” pada Rabu (29/4).
Dalam kondisi dunia yang penuh dinamika yang pada akhirnya merembet pada kondisi ekonomi dalam negeri, Aryo menekankan peran strategis Pertamina untuk menjadi garda terdepan dalam menghadapi setiap krisis.
Oleh Sebab itu selayaknya Pertamina mendapat dukungan yang optimal baik dari sisi regulasi tata kelola migas nasional hingga kebijakan untuk tidak terus-terusan melakukan pecah-pecah unit bisnis Pertamina. Reintegrasi Pertamina dalam satu ekosistem terpadu dari hulu dan hilir mutlak diperlukan untuk mengembalikan era kejayaan Pertamina seperti masa lalu.
“Kalau bisnis migas yang dijalankan Pertamina ini dipisah-pisahkan (melalui holding subholding) nanti akan ada transaksi-transaksi yang justru tidak efisien sebab di saat jual beli atau bertransaksi ini mengacu pada harga minyak dunia padahal itu adalah produk kita sendiri. Ujung-ujungnya harga BBM yang diterima masyarakat tidak bisa murah,” kata Aryo.
Di sisi regulasi, UU Migas No. 22 Tahun 2001 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi zaman. Pemisahan regulator melalui SKK Migas dan BPH Migas justru melahirkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan posisi tawar negara. Hal ini berdampak pada posisi Pertamina terdowngrade sejajar dengan kontraktor asing/ swasta.
FSPPB mendorong pemerintah agar serius melakukan perubahan UU Migas yang terbukti gagal menaikkan lifting cadangan migas Indonesia (bahkan cenderung menurun) dan telah resmi mendapat catatan khusus dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa banyak pasal-pasal yang inkonstitusional pada tahun 2012.
Apabila pemerintah dan DPR tidak mampu melakukan perubahan UU Migas yang sudah berulang kali masuk dalam daftar prolegnas, FSPPB mendorong agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan mengubah bentuk Pertamina sebagai Perusahaan Umum (Perum) dibawah komando langsung Prabowo selaku Presiden.
“UU Migas 22/2001 akar permasalahan tata kelola migas kita. Karena sangat liberal dan melemahkan tata kelola migas nasional. Dalam perspektif kami mengapa UU Migas yang baru tidak segera disahkan karena banyak yang nyaman dengan status Quo seperti saat ini. Banyak pihak yang rupanya menikmati UU Migas yang cacat hukum atau inkonstitusional ini,” katanya.
Aryo juga menilai bahwa status Pertamina sebagai Perusahaan Terbatas (PT) dan juga Perusahaan milik negara terbentuk dengan dua Undang-Undang sekaligus yaitu Undang-Undang PT dan UU BUMN. Di satu sisi Pertamina dituntut untuk menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengelola hingga mendistribusikan energi sesuai keputusan pemerintah, namun di sisi lain Pertamina tidak boleh merugi.
Hal tersebut menjadi dilema bagi Pertamina karena berpotensi siapapun yang menjadi jajaran Direksi Pertamina selama tidak memenuhi dua tuntutan yang saling bertolak belakang tersebut dapat dipidanakan. “Jadi serba salah kalau imbasnya merugi,” kata Aryo.
Dengan segenap dinamika tersebut FSPPB menyimpulkan beberapa poin penting, yaitu mendorong kepada pemerintah untuk segera melakukan proses reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir agar Pertamina dapat memenuhi amanat Pasal 33 UUD 45. FSPPB juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala niat atau rencana untuk melakukan privatisasi terhadap anak – anak usaha Pertamina serta mendorong dilakukannya perubahan UU Migas.
“Ke depan kita minta supaya tidak ada lagi anak usaha yang IPO (Initial Public Offering), solusinya adalah dengan kita menjadi satu kembali secara total dari hulu sampai hilir,” katanya.











