Sidang Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Terdakwa Serahkan Dokumen Kendaraan ke Jaksa

Sidang Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Terdakwa Serahkan Dokumen Kendaraan ke Jaksa
Sidang Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Terdakwa Serahkan Dokumen Kendaraan ke Jaksa
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (6/5).

Dalam persidangan tersebut, Irvian Bobby Mahendra Putro yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, hadir sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa. Ia menyerahkan sejumlah dokumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses pembuktian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dokumen yang diserahkan berupa empat kunci cadangan dan BPKB sepeda motor merek Ducati, serta satu dokumen kendaraan Nissan GTR. Adapun fisik kendaraan tersebut sebelumnya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim, Bobby menyampaikan bahwa pembelian kendaraan tersebut berkaitan dengan dana non-teknis yang berasal dari aktivitas sertifikasi K3. Ia menyebut kendaraan itu digunakan sebagai cadangan apabila dibutuhkan.

Ia juga menyampaikan adanya permintaan dana dari pihak tertentu. Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan terdakwa di persidangan dan masih menjadi materi yang akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Bobby mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam mengungkap aliran dana yang terkait perkara tersebut.

Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut meminta JPU untuk segera mengajukan permohonan penyitaan resmi atas dokumen yang diserahkan, guna memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti.

Usai persidangan, kuasa hukum Bobby, Hervan Dewantara, menyampaikan bahwa langkah kliennya menyerahkan dokumen kendaraan merupakan bentuk itikad baik dalam proses hukum.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk membuktikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk terkait aliran dana maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan.

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Hery Sutanto yang menjabat Direktur Bina Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025.

Secara keseluruhan, terdapat 11 terdakwa dalam kasus ini yang berasal dari unsur pejabat Kemenaker dan pihak swasta. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 dengan nilai miliaran rupiah.

Proses persidangan masih berlangsung, dan seluruh keterangan yang muncul akan diuji dalam tahapan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.