Radarjakarta.id, Ngawi – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Ngawi terus bertambah dan mulai menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah karaoke Ladies K yang dipastikan telah mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah daerah.
Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Soekarno–Hatta, Desa Klitik, Kecamatan Geneng ini sebelumnya sempat menuai keraguan terkait legalitasnya. Hasil pemeriksaan Satpol PP bersama dinas terkait menyebutkan bahwa secara administrasi, izin operasional telah terpenuhi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/5/2026).
“Setelah kami lakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan dinas perizinan, THM tersebut sudah memiliki izin operasional yang sah,” ujarnya.
Meski demikian, di tengah kepastian izin operasional tersebut, muncul dugaan bahwa Ladies K belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Isu ini berkembang seiring dengan aktivitas tempat hiburan malam yang identik dengan penjualan minuman beralkohol.
Menanggapi hal itu, Satpol PP menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kelengkapan izin lainnya.
“Pengawasan tetap kami lakukan secara intensif, termasuk memastikan seluruh perizinan yang diwajibkan benar-benar terpenuhi,” tambah Sukoco.
Ladies K sendiri diketahui mulai beroperasi sejak Jumat (1/5/2026) lalu. Kehadirannya menambah daftar THM di Kabupaten Ngawi yang kian menjamur.
Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan THM turut memunculkan sorotan publik. Kemudahan dalam proses perizinan dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya usaha hiburan malam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta potensi dampak sosial di tengah masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya fokus pada penerbitan izin operasional, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi, termasuk perizinan peredaran minuman beralkohol.
(Tim)











