GMNI DKI Soroti Kerja Sama Pertahanan RI-AS, Ingatkan Risiko Ketergantungan dan Ancaman Kedaulatan

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menyoroti penandatanganan Joint Statement on Establishment of the U.S.–Indonesia Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang diteken pada 13 April 2026.

Organisasi mahasiswa ini mengingatkan pemerintah agar tidak lengah terhadap potensi ancaman terhadap kedaulatan nasional di balik kerja sama pertahanan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai upaya peningkatan kapasitas militer. Menurutnya, MDCP membawa implikasi strategis yang luas, mulai dari aspek hukum internasional hingga arah kebijakan pertahanan Indonesia ke depan.

“Kerja sama ini harus dianalisis secara kritis, karena berpotensi mempengaruhi kemandirian strategis Indonesia, terutama dalam hal teknologi, doktrin militer, dan kebijakan jangka panjang,” ujar Deodatus dalam keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).

Bukan Sekadar Latihan Militer

GMNI menilai, MDCP mencakup berbagai pilar penting seperti modernisasi alutsista, pelatihan militer profesional, hingga pengembangan teknologi pertahanan di sektor maritim dan sistem otonom. Namun di balik itu, terdapat potensi integrasi sistem pertahanan yang bisa menyeret Indonesia ke dalam orbit kepentingan militer global.

Menurut GMNI, pola kerja sama modern tak lagi sebatas latihan bersama, melainkan sudah masuk ke tahap interoperability dan integrasi sistem. Kondisi ini dinilai rawan menciptakan ketergantungan, khususnya pada negara mitra dalam hal teknologi dan operasional.

Potensi “Pintu Masuk” Kepentingan Asing

GMNI mengingatkan adanya risiko kerja sama ini menjadi pintu masuk penetrasi kepentingan militer global. Salah satu yang disorot adalah wacana akses lintas udara militer (military overflight access) yang dinilai berpotensi mengurangi kontrol penuh negara atas wilayah udara nasional.

“Perubahan mekanisme dari persetujuan menjadi sekadar pemberitahuan merupakan bentuk reduksi kedaulatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Selain itu, posisi strategis Indonesia sebagai penghubung Samudra Hindia dan Pasifik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai jalur transit militer atau simpul operasi global (strategic node). Dalam situasi konflik internasional, kondisi ini berisiko menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Tegaskan Prinsip Deklarasi Djuanda

GMNI juga menekankan pentingnya kembali pada prinsip Deklarasi Djuanda 1957 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat penuh.

Prinsip tersebut, lanjut GMNI, telah diakui dalam hukum internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), yang memberikan kedaulatan penuh atas perairan kepulauan dan ruang udara di atasnya.

Dalam konteks ini, GMNI menegaskan tidak ada hak lintas militer otomatis tanpa persetujuan negara. Setiap aktivitas militer asing, baik di laut maupun udara, wajib berada di bawah kontrol penuh Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.