NUSA TENGGARA BARAT, Radarjakarta.id – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, terkait wacana “war tiket haji”.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi di sela kegiatan pelantikan dan penyumpahan advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa lalu (15/4/2026).
Menurut Luthfi, gagasan “war tiket haji”—yang merujuk pada mekanisme perebutan kuota berbasis first come, first served—perlu dikaji secara matang sebelum disampaikan ke publik. Ia menilai konsep tersebut berpotensi menimbulkan polemik serta ketidakadilan bagi calon jemaah.
“Wacana seperti ini dapat menimbulkan kegaduhan sekaligus membuka potensi ketimpangan akses dalam pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
Soroti Perlindungan Jemaah
Luthfi juga menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk kasus-kasus yang merugikan jemaah. Ia menyinggung kasus First Travel dan Abu Tours sebagai contoh perlunya penguatan perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, kasus First Travel yang melibatkan puluhan ribu jemaah menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Dorong Pembenahan Sistem
Lebih lanjut, Luthfi mengingatkan bahwa penerapan mekanisme seperti “war tiket haji” berpotensi menciptakan kompetisi yang tidak seimbang.
“Peluang berhaji seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan finansial atau akses tertentu, tetapi melalui sistem yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pembenahan menyeluruh dalam penyelenggaraan haji dan umrah, mulai dari regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, hingga pelayanan kepada jemaah.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah sistem yang mampu menjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah secara menyeluruh,” tambahnya.
Pesan untuk Advokat Baru
Dalam kesempatan yang sama, Luthfi juga menyampaikan pesan kepada para advokat DePA-RI yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.
Para advokat juga diimbau untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik melalui penguatan pengetahuan hukum, keterampilan praktik, maupun ketangguhan mental dalam menghadapi dinamika profesi.











