Terbongkar! Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Jabodetabek Raup Miliaran Rupiah

banner 468x60

JAKARTA. Radarjakarta.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas), berupa penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dilakukan secara terorganisir.

Kasus ini terkuak setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat dalam rentang waktu 7 hingga 15 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggelar penggerebekan serentak di enam lokasi berbeda.

Adapun lokasi pengungkapan meliputi wilayah Jakarta Barat (Kembangan), Jakarta Timur (Ciracas dan Duren Sawit), Kota Bekasi (Jatisampurna), Kabupaten Tangerang (Cisauk), serta Kota Tangerang (Karang Tengah). Seluruh lokasi tersebut diduga kuat dijadikan gudang sekaligus tempat praktik pemindahan isi gas secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Mereka memakai alat modifikasi seperti pipa besi, regulator, hingga alat suntik khusus. Bahkan, es batu digunakan untuk mempercepat proses pemindahan gas,” jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemilik usaha, operator yang dikenal sebagai “dokter tabung gas”, sopir distribusi, hingga kernet.

Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat tabung LPG subsidi 3 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, diperlukan hingga 17 hingga 18 tabung subsidi. Proses pengisian satu tabung 12 kilogram memakan waktu sekitar 30 menit.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.259 tabung gas berbagai ukuran, 85 alat suntik pemindah gas, timbangan, segel, serta enam kendaraan operasional yang terdiri dari satu sepeda motor dan lima mobil pikap.

Untung Besar, Risiko Mematikan

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli LPG subsidi dengan harga Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi, gas tersebut dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Keuntungan yang diperoleh pun tergolong fantastis. Untuk tabung 12 kilogram, pelaku meraup laba antara Rp50.000 hingga Rp120.000 per tabung. Sementara untuk tabung 50 kilogram, keuntungan mencapai Rp480.000 hingga Rp510.000 per tabung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang berhasil dikantongi jaringan ini selama beroperasi antara satu hingga 12 bulan diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Tak hanya merugikan negara akibat penyalahgunaan subsidi, praktik ini juga sangat berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran bahkan ledakan.

Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres telah mengungkap puluhan kasus serupa dengan total omzet ilegal mencapai Rp7,47 miliar. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,23 miliar.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah kerugian negara sekaligus menjaga keselamatan bersama. |Guffe*

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.