Usai Kasasi Gugur, Nikita Kirim Surat ke Presiden

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  – Langkah hukum Nikita Mirzani memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 13 Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding resmi berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjerat Nikita berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana dalam konflik bisnis dengan Reza Gladys. Dalam perkara ini, ia dituduh melakukan tekanan serta permintaan sejumlah uang, yang sebagian alirannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada putusan awal, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara karena unsur TPPU belum terbukti secara meyakinkan. Namun, di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 6 tahun setelah menilai unsur pencucian uang telah terpenuhi.

Menanggapi putusan tersebut, Nikita menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui media sosial. Dalam surat itu, ia meminta perhatian terhadap kasus yang menimpanya dan berharap adanya peninjauan kembali dari sisi keadilan.

Ia juga menyoroti perbandingan dengan sejumlah perkara lain yang dinilai memiliki dampak lebih besar, namun berujung pada hukuman lebih ringan. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.

Selain aspek hukum, kondisi kesehatan Nikita sempat menjadi perhatian. Kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyebut kliennya mengalami gangguan akibat kerusakan implan gigi, meski kini telah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan adanya keluhan lain terkait tulang belakang yang membutuhkan tindakan medis lanjutan. Namun hingga saat ini, permohonan untuk menjalani operasi masih menunggu persetujuan pihak terkait.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.