JAKARTA, Radarjakarta.id – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kasus yang terjadi pada periode 2005–2011 ini diduga merugikan negara serta berdampak langsung pada kehidupan para transmigran.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005–2011,” ujar Sigit dalam keterangan resminya.
Ia menekankan bahwa lahan transmigrasi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang sah dan berkelanjutan, bukan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan tersebut untuk aktivitas penambangan pada periode tersebut. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang telah dieksploitasi secara ilegal. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan pada ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementrans, Rully Rachman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan swasta.
“Tersangka dari perusahaan merupakan direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Salah satunya berinisial BT yang telah ditahan sejak 23 Februari 2026 bersama tersangka lainnya,” jelas Rully.
Kasus ini bermula pada 2007 ketika pemerintah daerah masih memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan. Saat itu, izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) diberikan kepada sejumlah perusahaan. Aktivitas pertambangan kemudian terus berlangsung meskipun diduga terdapat pelanggaran dalam proses perizinan.
Kementrans memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memulihkan hak-hak para transmigran serta menata kembali kawasan terdampak. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sebagai bagian dari program transmigrasi untuk kepentingan masyarakat luas.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan lahan negara, khususnya yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.











