BOGOR, Radarjakarta.id – Proses pengurusan sertifikat rumah di Perumahan Shalila Residence 2, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian sejumlah pihak seiring adanya informasi mengenai kemungkinan kesamaan lokasi pada pengajuan bidang tanah.
Berdasarkan dokumen yang beredar, lahan di kawasan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08422 atas nama Siti Aisyah dengan luas sekitar 1.737 meter persegi. Lahan tersebut telah dikembangkan menjadi perumahan dan dibeli oleh sekitar 22 konsumen secara tunai. Saat ini, para konsumen masih menunggu proses pemecahan sertifikat per bidang yang tengah berjalan.
Di tengah proses tersebut, terdapat pengajuan lain terkait pemecahan bidang tanah dengan SHM Nomor 3952 seluas sekitar 1.734 meter persegi. Informasi awal yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan kesamaan atau kedekatan lokasi antara kedua dokumen tersebut. Namun demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Salah satu konsumen menyampaikan harapannya agar proses administrasi dapat segera diselesaikan secara jelas dan transparan. “Kami berharap ada kepastian hukum atas properti yang telah dibeli, sehingga proses sertifikat bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor maupun pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang tersedia, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu klarifikasi dari seluruh pihak terkait.











