NEW YORK, RadarJakarta.id – Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengumumkan pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2029–2030. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Pernyataan Nasional Indonesia pada Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Sabtu (26/9/2026) waktu setempat.
Indonesia mengusung tema “Fostering Unity, Advancing Peace” atau “Memupuk Persatuan, Memajukan Perdamaian” dalam pencalonan tersebut. Sugiono menjelaskan, tema itu mencerminkan komitmen Indonesia untuk membangun kembali kepercayaan terhadap sistem multilateral, menjaga ruang dialog tetap terbuka, serta mendorong penegakan hukum internasional.
Sugiono mengatakan Indonesia akan membawa pendekatan diplomasi yang menekankan keterbukaan dialog, pembangunan titik temu, penghormatan terhadap Piagam PBB, serta penerjemahan tanggung jawab bersama menjadi kerja sama konkret bagi perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam pidatonya, Sugiono juga menegaskan pengalaman Indonesia dalam diplomasi, mediasi, bantuan kemanusiaan, pembangunan perdamaian, dan kontribusi pada misi pemeliharaan perdamaian PBB. Indonesia tercatat telah mengirim personel untuk berbagai misi perdamaian PBB sejak 1957.
Pencalonan tersebut sebelumnya telah disiapkan pemerintah. Pada Januari 2026, Sugiono menyampaikan rencana Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2029–2030. Selanjutnya, selama rangkaian High-Level Week Sidang Majelis Umum PBB di New York, Indonesia menggalang dukungan melalui berbagai pertemuan dengan negara sahabat.
Sugiono juga meneruskan seruan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sidang Majelis Umum PBB tahun sebelumnya agar negara-negara semakin mendekat dan memperkuat kerja sama. Pesan tersebut dikaitkan dengan pentingnya ketahanan bersama agar negara, kawasan, dan institusi internasional mampu menghadapi berbagai tantangan global.
Dengan pencalonan periode 2029–2030 tersebut, Indonesia kembali mengajukan diri untuk berkontribusi dalam kerja DK PBB. Sebelumnya, Indonesia telah empat kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, yakni periode 1973–1974, 1995–1996, 2007–2008, dan 2019–2021.***











