JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran ilegal obat keras Tramadol yang kembali marak di wilayah Jakarta, khususnya kawasan Tanah Abang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bebas tramadol di pinggir jalan. Ia menilai praktik tersebut sangat membahayakan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penjualan secara bebas tanpa resep dokter dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Komisi III pun secara resmi meminta Polda Metro Jaya untuk segera turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran ilegal tersebut.
Habiburokhman menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran hukum, aparat harus bertindak tanpa kompromi. Ia juga mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada penjual kecil, melainkan mampu membongkar jaringan besar yang selama ini diduga menjadi sumber utama distribusi.
Selain itu, Komisi III DPR RI menilai penertiban peredaran obat keras ilegal merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat yang dapat memicu ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
Dukungan politik ini juga menjadi sinyal kuat bahwa DPR RI akan terus mengawal penegakan hukum di sektor kesehatan, sekaligus memastikan aparat bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan keselamatan publik.
Dengan dorongan dari parlemen, diharapkan upaya pemberantasan tramadol ilegal di Jakarta dapat berjalan lebih efektif, menyeluruh, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.***











